Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39176279

Rincian Aduan

LGWP39176279

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
10 Feb 2021
0 ditandai
Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga jam 4 karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam lebih. Kantor surya yudha bpr parakan

Disposisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:43 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas informasinya, akan kami sampaikan ke instansi yang membidanginya

Progress

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:06 WIB

Kabupaten Temanggung

Menjawab pertanyaan Saudara melalui Kanal LAPORGUB terkait Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga  jam 4 sore karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam di BPR Surya Yudha Parakan. Jawaban: 1. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001933 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran  Bupati Temanggung Nomor: 006 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja di Wilayah Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku hanya untuk tanggal 6 dan 7 Februari 2021. 2. Ketentuan pada  point 12 pada Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut berbunyi bahwa: Ketentuan-ketentuan di dalam Surat Edaran ini berlaku untuk semua komponen masyarakat kecuali unsur yang tidak terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vita nasional. 3. Dari ketentuan tersebut bahwa pembatasan pada jam kerja tidak berlaku untuk sektir perbankan.   Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:15 WIB

Kabupaten Temanggung

Menjawab pertanyaan Saudara melalui Kanal LAPORGUB terkait Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga  jam 4 sore karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam di BPR Surya Yudha Parakan. Jawaban: 1. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001933 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran  Bupati Temanggung Nomor: 006 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja di Wilayah Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku hanya untuk tanggal 6 dan 7 Februari 2021. 2. Ketentuan pada  point 12 pada Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut berbunyi bahwa: Ketentuan-ketentuan di dalam Surat Edaran ini berlaku untuk semua komponen masyarakat kecuali unsur yang tidak terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vita nasional. 3. Dari ketentuan tersebut bahwa pembatasan pada jam kerja tidak berlaku untuk sektir perbankan.   Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.