Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39176279
Rincian Aduan
LGWP39176279
Selesai
Public
Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga jam 4 karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam lebih. Kantor surya yudha bpr parakan
Disposisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 07:43 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih atas informasinya, akan kami sampaikan ke instansi yang membidanginya
Progress
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:06 WIBKabupaten Temanggung
Menjawab pertanyaan Saudara melalui Kanal LAPORGUB terkait Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga  jam 4 sore karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam di BPR Surya Yudha Parakan.
Jawaban:
1. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001933 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran  Bupati Temanggung Nomor: 006 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja di Wilayah Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku hanya untuk tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
2. Ketentuan pada  point 12 pada Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut berbunyi bahwa:
Ketentuan-ketentuan di dalam Surat Edaran ini berlaku untuk semua komponen masyarakat kecuali unsur yang tidak terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vita nasional.
3. Dari ketentuan tersebut bahwa pembatasan pada jam kerja tidak berlaku untuk sektir perbankan.
Â
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Selesai
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:15 WIBKabupaten Temanggung
Menjawab pertanyaan Saudara melalui Kanal LAPORGUB terkait Jateng memberitahukan pembatasan jam kerja hingga  jam 4 sore karena covid, tapi karyawan disuruh lembur terus hingga jam 7 malam di BPR Surya Yudha Parakan. Jawaban: 1. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001933 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran  Bupati Temanggung Nomor: 006 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja di Wilayah Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku hanya untuk tanggal 6 dan 7 Februari 2021. 2. Ketentuan pada  point 12 pada Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut berbunyi bahwa: Ketentuan-ketentuan di dalam Surat Edaran ini berlaku untuk semua komponen masyarakat kecuali unsur yang tidak terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vita nasional. 3. Dari ketentuan tersebut bahwa pembatasan pada jam kerja tidak berlaku untuk sektir perbankan.  Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.