Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10432264

Rincian Aduan

LGWP10432264

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
22 Dec 2020
0 ditandai
kami dari Komunitas Sanggar Seni Sapta Krida Budaya ingin sekali mendapatkan fasilitas budaya seperti gamelan dan pakaian tari pak, kami yg sdh berdiri lebih dari 6 thn blm pernah mendapat bantuan fasilitas dari pemerintah pak, kami hanya ingin nguri-nguri budaya jawa lewat seni tari dan karawitan pak, selama ini kita sewa gamelan dan kostum untuk berlatih dan pentas kami pak, kami ingin mempunyai gamelan dan pakaian tari sendiri pak. mohon bantuanya pak.

Disposisi

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 07:08 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas kepedulian dan komitmen Saudara dlm nguri uri Budaya Tradisi. Berkait dg permohonan Saudara
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih   Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:42 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas kepedulian dan komitmen Saudara dlm nguri uri Budaya Tradisi. Berkait dg permohonan Saudara
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih   Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:42 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas kepedulian dan komitmen Saudara dlm nguri uri Budaya Tradisi. Berkait dg permohonan Saudara
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih   Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.