Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03625742

Rincian Aduan

LGWP03625742

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
27 May 2020
0 ditandai
pak gubernur yth,, saya mohon bantuanya, saya kan punya kis mandiri bikin waktu saya masih kk sama orang tua dan saya msih krja,, tpi kn sayaa sekarang udh nikah dan udh punya anak,, sedangkan suami saya ppunya kis dari pemerintah,, gmna yaa biar saya dpt kis dari pemerintah,, kis mandiri saya sekarang gk pernah di bayar,,saya kan sekarng gk kerja,, suami saya cuma kuli di semen gresik,, mohon sekali di bantu pak,, matur suwun🙏🙏🙏

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 29 Mei 2020 - 09:43 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu. Tahapan pendaftaran oleh Pemerintah yaitu penduduk harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Apabila sudah masuk DTKS maka Dinsos secara periodik mengusulkan ke Kemensos untuk disetujui menjadi peserta PBI. Apabila sudah disetujui baru dapat menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung Pemerintah.

Progress

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu. Tahapan pendaftaran oleh Pemerintah yaitu penduduk harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Apabila sudah masuk DTKS maka Dinsos secara periodik mengusulkan ke Kemensos untuk disetujui menjadi peserta PBI. Apabila sudah disetujui baru dapat menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung Pemerintah.

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu. Tahapan pendaftaran oleh Pemerintah yaitu penduduk harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Apabila sudah masuk DTKS maka Dinsos secara periodik mengusulkan ke Kemensos untuk disetujui menjadi peserta PBI. Apabila sudah disetujui baru dapat menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung Pemerintah.