Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72569331
KOTA SURAKARTA, 05 May 2020
selamat malam. Pak, mau lapor salah satu Hotel X dikota solo menutup jalan akses utama warga secara sepihak dan tanpa ada surat penutupan yang sah yang bisa ditunjukan. Sudah dari tanggal 28 April 2020 saya mengajukan laporan melalui aplikasi LaporGub, dicatatan pelaporan tertulis laporan sudah di disposisikan ke pemkot kota surakarta. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemkot ataupun pihak hotel yang bersangkutan. Mohon respon cepat dan bantuannya ya pak. Hal ini menyangkut hak warga yang memiliki SHM tanah resmi yang mengakses jalan tersebut. Berikut saya lampirkan screenshoot pelaporan yang belum ditanggapi. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 03:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:25 WIB
Kota Surakarta
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:41 WIB
Kota Surakarta
Dilakukan survei atas permasalahan
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:41 WIB
Kota Surakarta
Terimakasih atas aduan saudara
Kami menyararankan agar diadakan mediasi antara pihak hotel x dan warga ( Ketua RT setempat / kelurahan ) karena status jalan umum.
Demikian yang bisa kami sampaikan , Terima kasih.