Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71659570
KOTA SURAKARTA, 28 Apr 2020
Penutupan sepihak akses jalan utama warga oleh salah satu hotel X dikota solo tanpa menyertakan dokumen dan salinan surat yang sah saat penutupan jalan. Merugikan banyak pihak terkhusunya yang masih tinggal diarea tersebut yang memiliki sertifikat sah dan berdampak. Sedangkan jalan yang kita lalui setelah jalan akses utama ditutup yaitu jalan milik BUMN (PTKAI) yang juga tertulis dan tergambar di sertifikat tanah kami.
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 09:56 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah