Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55161278

Rincian Aduan

LGWP55161278

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
11 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum. selamat pagi bapak ganjar pranowo maaf bapak saya keberatan dengan sewa rusunawa didaerah kecamatan pringapus jawa tengah, sewa perbulan sangat tinggi, bukankah itu diperuntukan Kepada masyarakat yang kurang mampu? untuk sewa di lantai 2 saja saat mencapai 540rb dengan umr sekian apa tdk terlalu mahal bapak? ditambah dengan adanya pandemi corona adakah keringanan biaya stay bahkan gratis 3 bulan seperti daerah SMG Dan lainya, karena jujur bapak, disitu kawasan industri sedangkan saya sebagai penghuni Sama sekali tdk Ada pemasukan sebab pabrik banyak yang libur karyawanya suwun🙏🙏🙏

Disposisi

Sabtu, 11 April 2020 - 13:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 12 April 2020 - 18:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

wa alaikum salam, terimakasih atas laporan yang disampaikan. akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkai. dalam hal ini pengelola upt rusun kab semarang dan disperakim kab semarang.

Progress

Selasa, 14 April 2020 - 14:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  http://www.semarangkab.go.id/landing/# menu WEBSITE UTAMA klik LAPOR BUPATI terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 14:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  http://www.semarangkab.go.id/landing/# menu WEBSITE UTAMA klik LAPOR BUPATI terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.