Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55161278
Rincian Aduan
LGWP55161278
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum.
selamat pagi bapak ganjar pranowo
maaf bapak saya keberatan dengan sewa rusunawa didaerah kecamatan pringapus jawa tengah, sewa perbulan sangat tinggi, bukankah itu diperuntukan Kepada masyarakat yang kurang mampu? untuk sewa di lantai 2 saja saat mencapai 540rb dengan umr sekian apa tdk terlalu mahal bapak? ditambah dengan adanya pandemi corona adakah keringanan biaya stay bahkan gratis 3 bulan seperti daerah SMG Dan lainya, karena jujur bapak, disitu kawasan industri sedangkan saya sebagai penghuni Sama sekali tdk Ada pemasukan sebab pabrik banyak yang libur karyawanya suwunðŸ™ðŸ™ðŸ™
Topik
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 13:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Minggu, 12 April 2020 - 18:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
wa alaikum salam, terimakasih atas laporan yang disampaikan.
akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkai. dalam hal ini pengelola upt rusun kab semarang dan disperakim kab semarang.
Progress
Selasa, 14 April 2020 - 14:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website http://www.semarangkab.go.id/landing/#
menu WEBSITE UTAMA
klik LAPOR BUPATI
terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 14:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. semarang merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI SEMARANG, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website http://www.semarangkab.go.id/landing/#
menu WEBSITE UTAMA
klik LAPOR BUPATI
terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.