Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW42170683

Rincian Aduan

LGTW42170683

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
10 Oct 2019
0 ditandai
Ndoro... Denger2 katanya urusan galian C sudah diambil alih propinsi njeh..niki wargane kadose butuh hadirnya njenengan..(Tolak Galian C, Ratusan Warga Tutup Jalan Masuk Tambang) https://wonosobo.sorot.co/berita-3924-tolak-galian-c-ratusan-warga-tutup-jalan-masuk-tambang.html

Disposisi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 10:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 12:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil tinjauan lapangan tgl 17 okt 2019 oleh Tim dari Dinas ESDM menindaklanjuti pengaduan adanya penutupan jalan tambang oleh warga dusun sontonayan, desa kapencar, kec. kertek, kab. wonosobo kami telah berkoordinasi dengan satpol pp kab. wonosobo, diperoleh informasi sbb: 1. setelah adanya pemberitaan tsb, satpol pp telah melakukan tinjauan lapangan pada tgl 11 okt 2019 2. benar bahwa kejadian berada di dusun sontonayan desa kapencar, kertek, wonosobo 3. terkait lokasi penambangan tsb, pernah ada aduan dari masyarakat, satpol pp dan din LH menindaklanjuti dengan menghentikan kegiatan penambangan dan memasang papan larangan 3. satpol pp berkomitmen utk segera menindaklanjuti adanya aduan masyarakat S8elanjutnya kami berkoordinasi dengan sekretaris desa kapencar, bpk. suwarno diperoleh informasi sbb: 1. pada lokasi yang dimaksud, telah terjadi kegiatan penambangan pada kurun waktu tahun 2014 s/d 2016 dengan penanggung jawab sdr. feri dan sdr. erik 2. lokasi merupakan tanah milik bpk. rastiono yg telah dibeli oleh sdr feri dan erik dng maksud akan dijadikan embung 3. karena dianggap merugikan warga dan tdk mampu menunjukkan izin kegiatan, masyarakat dusun sontonayan menolak kegiatan tambang dengan menutup akses jalan tambang menggunakan pasangan batu sebanyak 4 kali s/d tahun 2019. 4. ada upaya pembukaan kegiatan penambangan kembali oleh sdr. feri dan erik dengan merusak portal penutup akses jalan tambang. 5. warga bereaksi dengan membangun kembali portal pada tanggal 10 okt 2019 sebagaimana dlm pemberitaan 6. telah dilakulan upaya mediasi pasca kejadian tersebut dengan mengundang sdr. feri dan erik dengan hasil bahwa pelaku tambang bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan, adapun uang transaksi jual beli tanah akan dikembalikan kpd pembeli (sdr feri n erik). Terima kasih.