Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57721470
KOTA PEKALONGAN, 28 Dec 2017
Yth Bapak Gubernur dan Admin, Perkenalkan nama saya Empu Wijoyo Mulyo d/a Desa Tegalontar Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Saya hendak melaporkan terkait dengan sistem pelayanan / sistem kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah resign dari tempat kerja saya pertanggal paklaring 20 November 2017, dan pada tanggal 27 November saya sudah melaporkan perihal saya resign ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Yogyakarta. Berdasarkan peraturan dari BPJS TK terkait klaim dana JHT syaratnya adalah 1 bulan setelah resign pekerja tidak sedang bekerja / menganggur dan kepesertaan BPJS TK sudah nonaktif. Sebulan setelah tanggal saya resign saya mendatangi kantor BPJS TK di kota Pekalongan pada tanggal 22 Desember 2017 guna pencairan dana JHT, tetapi ditolak oleh petugas BPJS TK dikarenakan kepesertaan saya masih aktif dan saya diarahkan untuk meminta baik-baik kepada Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya untuk menonaktifkan dan sebulan setelah nonaktif harus menunggu sebulan lagi baru bisa diajukan pencairan. Saya telpon ke BPJS TK pusat untuk klarifikasi, disampaikan bahwa klaim dana JHT dilihat dari sebulan nonaktif kepesertaan dan sudah resign bisa langsung diajukan pencairan dan seharusnya pihak Perusahaan sudah melaporkan status saya resign setelah tertanggal surat paklaring saya. Saya menghubungi Manager HRD di Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya, dijelaskan oleh Manager HRD bahwa penonaktifan bisa dilakukan sebulan setelah iuran terakhir dibayarkan. Saya resign tanggal 20 November 2017 dan iuran terkahir saya dibayarkan oleh Perusahaan pada tanggal 11 Desember 2017, padahal disaat saya menerima gaji terakhir bulan November sudah dipotong untuk iuran BPJS TK. Dari pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa pelaporan saya resign dan penonaktifan ke BPJS TK akan dilakukan sebulan setelah iuran terakhir yaitu tanggal 11 Januari 2017. Dalam hal kepesertaan BPJS TK saya seharusnya yang menjalin hubungan kerjasama adalah Pihak 1 Perusahaan dan Pihak 2 BPJS TK, apakah tidak bisa untuk BPJS TK selaku Pihak 2 mengklarifikasi kepada Pihak 1 terkait pengajuan klaim dana JHT dan meminta untuk dinonaktifkan (posisi saya kan sudah bukan bagian Pihak 1 lagi) dijelaskan dengan niatan saya datang ke kantor BPJS TK kota Pekalongan guna pencairan dana JHT dan sudah membawa paklaring. Saya membaca ada kejanggalan dalam hal ini, bahwa disebutkan dalam peraturan BPJS TK dari pihak Perusahaan belum menonaktifkan kemungkinan terjadi penunggakan pembayaran iuran sedangkan iuran terakhir (iuran bulan November) dibayarkan pada tanggal 11 Desember 2017 (berarti iuran dari Perusahaan tidak menunggak). Apakah memang diaturkan sedemikian rupa oleh Perusahaan dan BPJS TK untuk mengulur waktu penonaktifan kepesertaan saya agar didapatkan saya sudah bekerja lagi di Perusahaan lain dan kepesertaan saya (iuran) dilanjutkan tanpa adanya pencairan, jika kasusnya seperti ini berarti nasib pekerja yang sudah berhenti dari tempat bekerjanya dan hendak mencairkan dana JHT akan diputar-ulur dan diulur-ulur. Benar BPJS TK adalah program dari Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja, tetapi jika pekerja sudah berhenti bekerja dan sudah tidak mempunyai uang lagi untuk kebutuhan apakah ini bisa dikatakan sejahtera. Kepada Bapak Gubernur Jateng, mohon dengan sangat petunjuk dan bantuannya dari Bapak Gubernur dan Dinas Terkait untuk dapat menindaklanjuti perihal pelaporan saya ini. Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan. Salam Hormat, Empu WM NB: Dokumen Terlampir
Disposisi
Jumat, 29 Desember 2017 - 08:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Maret 2018 - 11:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
d/a Desa Tegalontar Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Assalamualaikum wr.wb/selamat siang,
Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami berkaitan dengan pencairan dana JHT Bapak pada 22 Des 2017, dan mengucapkan terimakasih atas koreksi dan masukannya untuk menjadi bahan perbaikan kami diwaktu mendatang.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan dana JHT Bapak Empu Wijoyo Mulyo dari PT. Permata Putera Mandiri telah selesai kami lakukan proses transfer via Bank ke Rekening Bapak pada tanggal 12 Januari 2018 (sesuai data non aktif dari perusahaan Bapak bekerja Per-Desember 2017).
Apabila ada yang perlu dikonfirmasi ulang silakan menghubungi kami melalui
email :
kacab.pekalongan @bpjsketenagakerjaan.go.id
muktiningsih@bpjsketenagakerjaan.go.id
atau
Tlp (0285) 425857-425858
Hp 08156511623
Demikian kami sampikan, smoga kesuksesan menyertai langkah kita.
Wassalam,
Muktiningsih
Kabid Pelayanan Kacab Pekalongan
Selesai
Jumat, 07 September 2018 - 10:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY