Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07835998
Rincian Aduan
LGWP07835998
Disposisi
Selasa, 19 Juli 2022 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 03:32 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:04 WIBKabupaten Semarang
Selamat siang,
Baik Saudara Dwi Seta, menjawab aduan saudara, setelah kami konfirmasi dengan Pemerintah Desa Sraten, terkait aduan saudara tanggal 18 Juli 2022, Pemerintah Desa Sraten mengklarifikasi sebagai berikut :
1.Bahwa Pelayanan Pengantar di Kantor Desa Sraten tidak dipungut biaya apapun, namun apabila pemohon pelayanan berkeinginan untuk memberi biasanya dimasukan pada kotak amal BAZNAS sesuai dengan keihklasan dari pemohon dan dari hasil kotak Baznas hasilnya disetorkan UPZIS Kecamatan Tuntang.
2.Tidak diketahui secara jelas terkait dengan aduan tersebut :
a.Pengantar pelayan dalam bentuk apa / keperluan apa;
b.Apakah surat tersut diurus sediri atau melalui perantara /pihak ketiga;
c.Apakah benar aduan tersebut adalah kejadian yang dialami sediri oleh pelapor;
Demikian klarifikasi dari aduan saudara, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih dan untuk menjadi periksa.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:04 WIBKabupaten Semarang
Laporan selesai