Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91469847

Rincian Aduan

LGWP91469847

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
18 Jul 2022
0 ditandai
Biaya pendidikan SMP Negeri 3 ????. Biaya sumbangan pembangunan tahun ajaran baru 1,5 juta tidak diberi kwitansi(mengapa?). kenaikan kelas 8 juga dikenakan biaya 1 juta juga tidak diberi kwitansi(mengapa?). Untuk kelas 9 belum diberitahukan lagi harus berapa juta lagi. SPP tiap bulan 150.000 tidak diberi kwitansi. Buku kelas 7 dahulu 450.000. kelas 8 membayar 500.000. mengapa sekolah negeri mahal? padahal ZONASI, tidak semua orang disekitar sekolah tersebut kaya dan mampu. Tarikan biaya tersebut mengatasnamakan KOMITE yang dipilih oleh sekolahan bukan KOMITE yang dipulih oleh ORANG TUA SISWA( keberpihakan komite pasti condong ke Sekolah. biaya segitu besarnya tidak ada ketransparannannya dalam pemakaiannya. Harusnya sekolah tersebut tiap tahun ajaran baru langsung memampang baliho yang besar di depan sekolah kalau biaya yang dibebankan ke orang tua sebesar sekian sekian dikelas 7, 8 dan 9 biar orang tua tahu untuk menyekolahkan anaknya di SMP tersebut mengeluarkan biaya segitu banyaknya. Ada 2 pertanyaan pak Ganjar : 1. Dana Bos kurangkah, mengapa SMP negeri mahal dan tidak transparan dan tidak ada kwitansi? 2. Aapkah dengan saya melapor ada perlindungan hukum dan kerahasiaan bagi orang biasa seperti saya dan anak saya ? Kami takut karena anak masih sekolah disitu . Saya ada Bukti Video

Disposisi

Senin, 18 Juli 2022 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:00 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:37 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdikbud 
  1. Di SMP Negeri 3 Pati tidak ada biaya pendidikan yang dibebankan kepada peserta didik.
  2. Tidak ada biaya pembangunan
  3. Komite SMP Negeri 3 Pati menerima sumbangan sukarela dari masyarakat yang tidak ditentukan jumlahnya , tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2015).
  4. Peserta didik yang tidak memberi sumbangan sukarela tidak menerima sanksi apapun dari sekolah.
  5. Pemberi sumbangan sukarela mentransfer melalui bank ke rekening komite sekolah, slip setoran sebagai buku telah memberi sumbangan sukarela.