Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN35832431
Rincian Aduan
LGAN35832431
Selesai
Public
Lampiran
Bangunan menara BTS Telkomsel di Jl. Kaliyitno RT 003/005 Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, bahkan diapit dua rumah (salah satunya adalah rumah orangtua saya) yang hanya berjarak 3 meter dari bangunan menara BTS.
Sayangnya dalam laporan melalui aplikasi ini hanya bisa melampirkan 1 foto bukti saja.
Jelas ini menyalahi syarat yang disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO yakni jarak menara BTS minimal 20 meter dengan pemukiman.
Selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh, juga dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Mohon dicabut izin bangunan menara BTS tersebut secepatnya.
Demikian laporan saya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Disposisi
Jumat, 08 Juli 2022 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Jumat, 08 Juli 2022 - 09:12 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Selesai
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:39 WIBKabupaten Kudus
info dari DPMPTSP :
1. Izin pembangunan tower diatur dalam Perbup Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam hal warga dalam radius ketinggian MTB ada yang tidak setuju, maka harus disampaikan dengan surat secara tertulis oleh warga kepada Bupati melalui DPMPTSP. Ketidaksetujuan warga radius dapat ditindaklanjuti untuk dikaji apabila memenuhi ketentuan paling sedikit 10% dari warga yang seharusnya menyetujui.
2. IMB dapat dicabut apabila ada keputusan hakim yang bersifat tetap, atas pemintaan sendiri dan terdapat pelanggaran aturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.