Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW19607212
Rincian Aduan
LGTW19607212
Selesai
Public
Kami mengharap perhatiannya dari bapak gubernur jawa tengah bapak ganjar pranowo terkait adanya pembangunan tol semarang - demak kami dari pihak pemilik tanah yang belum diganti kerugiannya dan masih bertahan dilokasi karena masih adanya konsinyasi di PN Demak,Dari pihak tol ke PN Demak,namun dari pihak PN Demak tidak mencairkan dana konsinyasinya,dengan alasan ada gugatan baru,padahal gugatan itu sama dengan gugatan yang telah diputus oleh MA dalam tingkat kasasi.Kami mohon dengan sangat nurani bapak Gubernur yang terhormatGanti rugi yang belum cair untuk pindah dari lokasi tersebut.
Mohon kiranya bapak Gubernur
@LaporGub_
bisa membantu kami rakyat kecil yang memohon keadilan.
Lokasi : desa Sidogemah Kec.Sayung Kab.Demak
Disposisi
Kamis, 16 Juni 2022 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:15 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih ata laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Selesai
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dar Kantah Kab. Demak :
Bersama ini kami sampaikan bahwa terkait laporan saudara yang merupakan objek perkara di Pengadilan Negeri Demak Nomor : 20/Pdt.G/2022/PN Dmk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak sebagai “ TURUT TERGUGAT “. Untuk itu kami selalu mengikuti proses pengadilan sampai ditetapkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.