Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58739657
Rincian Aduan
LGWP58739657
Disposisi
Minggu, 12 Juni 2022 - 13:24 WIBVerifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Dilaporkan penanganan kasus PT. Korina Semarang
Pengambilan keterangan kepada perusahaan :
1. Sdr. Libiyati pada tanggal 2 jan 2023 sekitar jam 10.00 WIB mengeluh sakit dan dibawa ke klinik perusahaan. Kemudian diberikan surat ijin keluar yang ditandatangai karyawan, supervisor dan chief. Surat tersebut sebagai dasar ybs untuk melalui pos satpam dan bisa meninggalkan pabrik.
2. Pada tanggal 3 jan 2023, sdr. Libiyati sekitar jam 09.00 WIB ke perusahaan, meminta gaji karena ybs merasa pada tanggal 2 jan 2023 telah dipecat dan oleh HRD disampaikan jika gaji untuk kasus-kasus akan dibayarkan pada tanggal 16.
3. Periode pembayaran upah yaitu tgl 10 untuk kondisi normal dan tgl 16 untuk kondisi tertentu.
4. Masa kerja 1 bulan dan 2 hari
5. Status hubungan kerja, masa percobaan 3 bulan untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT)
6. Dimungkinkan sdr. Libiyanti untuk kembali bekerja di perusahaan
Pengambilan keterangan kepada Sdr. Libiyati :
1. Pada tanggal 2 jan 2023 sekitar jam 10.00 WIB mengeluh sakit dan dibawa ke klinik perusahaan. Kemudian konsultasi ke admin minta pulang dan oleh kepala produksi ybs dikeluarkan.
2. Disampaikan kepada ybs, bahwa upah bisa diambil tgl 16 dan dimungkinkan untuk kembali bekerja di perusahaan.
Kesimpulan : tidak ada PHK karena alasan sakit dan tenaga kerja dipersilahkan untuk kembali ke perusahaan. terimakasih
Selesai
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai