Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN75200483

Rincian Aduan

LGAN75200483

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
18 Apr 2022
0 ditandai
selamat siang pak,untuk melengkapi data laporan tgl 13-4-2022 jam 10-50 wib yg terkait uang kip yg dipotong 150 oleh pihak sekolah yg mengatas namakan infaq dan perbaikan sekolah yaitu sekolah SMP 2 blado kec blado desa Kambangan pak trimakasih untuk tanggapan nya pak

Disposisi

Senin, 18 April 2022 - 13:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Senin, 18 April 2022 - 13:35 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih Saudara sudah berkenan menggunakan layanan aduan kami

Progress

Kamis, 21 April 2022 - 10:33 WIB

Kabupaten Batang

Ijin melaporkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang : Berkaitan dengan disposisi laporan ke sektor Kabupaten Batang  tentang pemotongan KIP sebesar Rp 150.000,- di SMPN 2 Blado Kabupaten Batang, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkonfirmasi Kepala SMPN 2 Blado terkait pencairan Dana PIP;
  2. Sekolah (SMPN 2 Blado) sudah melaksanakan sosialisasi tentang pencairan Dana PIP kepada orang tua/wali siswa penerima PIP dibuktikan dengan administrasi sosialisasi yang sudah diserahkan kepada Disdikbud;
  3. Pada kegiatan tersebut ada usulan dari orang tua siswa untuk menyisihkan uang hasil pencairan PIP secara sukarela dan tidak ditentukan besarannya sebagai “infaq” guna pengadaan slasar yang menghubungkan ruang kelas dengan ruang Laboratorium IPA dan disetujui oleh sekolah;
  4. Sebelum memberikan “infaq”, siswa sudah menerima dana PIP secara penuh (dibuktikan dengan tanda penerimaan dana PIP siswa)
  5. Setelah uang terkumpul, ternyata ada orang tua/wali siswa yang menanyakan perihal “infaq” tersebut sampai dengan peristiwa lapor kepada Gubernur jawa Tengah;
  6. Berdasarkan hasil pertemuan antara Disdikbud dengan SMPN 2 Blado maka diambil keputusan bahwa sekolah dalam hal ini SMPN 2 Blado wajib untuk mengembalikan uang “infaq” kepada siswa yang sudah terkumpul;
  7. SMPN 2 Blado juga berkewajiban untuk menyerahkan tanda bukti pengembalian uang tersebut kepada Disdikbud sebagai bukti bahwa uang sudah diterima kembali oleh siswa.
     

Selesai

Kamis, 21 April 2022 - 10:33 WIB

Kabupaten Batang

Demikian tangapan kami semoga bisa membantu. Terimaksih