Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16243981
KABUPATEN KLATEN, 28 Jan 2022
Salam sejahtera bagi kita semua, semoga kita dan keluarga kita di beri Kesehatan dan kecukupan rezeki selalu. Aamiin. Perkenalkan nama saya Edo Irawan, dari Klaten. Kendaraan Toyota Vios 2009 CBU ( Completely Build Up) ( import Thailand lengkap dengan FORM A) Sedikit cerita uneg-uneg terkait pajak kendaraan bermotor bukan atas nama yang tidak bisa dibayar sendiri oleh pemilik sah. Banyak kejadian jika diurus sendiri kenapa tidak bisa ? tetapi dengan adanya calo/biro jasa jadi bisa ? Kemudian masalah baru muncul ketika kendaraan yang saya miliki adalah kendaraan luar provinsi dan harus saya mutasi dan balik nama supaya atas nama saya sendiri. Disini kendaraan yang saya maksud adalah MOBIL CBU (import). di Grup Mobil CBU saya tanyakan terkait proses mutasi, dan jawaban yang saya dapatkan adalah sama dengan mutasi mobil pada biasanya. (Karena Pajak CBU sudah di awal ketika mobil ini di import sehingga muncul FORM A sampai jadi BPKB dan STNK). Ada teman mempunyai mobil CBU ingin mutasi ke SAMSAT KLATEN jalan sendiri tetapi menyerah karena system mutasi di KLATEN tergolong ribet.akhirnya memutuskan pakai biro jasa dan deal dengan harga tertentu. Kemudian setelah 4 minggu proses pihak biro jasa meminta dana lagi untuk “biaya CBU” sebesar +- Rp 1.500.000,-. Dari cerita teman saya tidak percaya, hingga saat ini Kamis, 27 Januari 2022 saya mengalami kejadian ini sendiri. Setelah saya mengambil berkas mutasi keluar, saya menuju SAMSAT KLATEN untuk mendaftarkan kendaraan saya. Sampai di Samsat Klaten baru fotocopy kemudian Cek Fisik dan di bilang sama petugas gesek “iki mobil mu engko keno CBU sekitar 1 juta”. Kemudian saya cari informasi di Grup Yaris dan Vios ( mobil CBU Thailand). Khususnya teman-teman di jawa tengah memberikan informasi bahwa tidak ada biaya tambahan dengan Embel-embel CBU, KECUALI di KLATEN ada yang menjawab di Klaten ada tariff CBU sebesar Rp 1.500.000,- persis cerita teman saya yang menggunakan birojasa. Dan dari keterangan di group yang saya dapat embel-embel CBU ini hanya untuk cetak Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor ( SUT/SRUT) dari DISHUB. Pertanyaan Saya : 1. Apakah benar mutasi MOBIL CBU bekas memang harus ada SUT/SRUT dari DISHUB ? Jika iya tolong jelaskan PERDA/Pasal yang mengatur soal Mutasi Mobil CBU ini! 2. Setahu saya CBU itu di awal import sudah melalui proses hingga muncul FORM A sampai jadi BPKB dan STNK. Jadi jika ada oknum dengan embel-embel tarif CBU saat mutasi tanpa nota apakah ini di sebut pungli ? 3. Dari Informasi di Grup Mobil CBU, ( yang sudah sampai selesai mengurus mutasi di Klaten). Menyebutkan bahwa biaya CBU yang di dapat Cuma Sertifikat Uji Tipe Kendaraan bermotor dimana di dalamnya terdapat informasi mobil kita tetapi nomor rangka dan nomor mesin di SUT/SRUT sangat berbeda dengan yang tertera di BPKB/STNK. Apakah ini termasuk pemalsuan ? 4. Jika saya tidak mau membuat SUT/SRUT yang dimaksud dengan biaya tersebut, apakah proses mutasi saya bisa dilanjutkan atau tidak ? 5. Jika di haruskan Mobil CBU proses mutasi harus ada berkas SUT/SRUT kenapa hanya di Klaten ? (Hasil dari bertanya group mobil-mobil CBU).
Disposisi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:00 WIB
Verifikasi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:55 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
pengaduan tidak berkadar pengawasan. terima kasih
Selesai
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:55 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
pengaduan tidak berkadar pengawasan. terima kasih