Detail Aduan
Disposisi
Senin, 20 Februari 2023 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Februari 2023 - 14:20 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 20 Februari 2023 - 14:21 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperakim Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 20 Februari 2023 - 15:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Menjawab dari masy..Desa. Saban.Kec. Gubug. Kab. Grobogan.
Mendasari Perbup No. 44 Tahun 2021 ttg petunjuk pelaksanaan bantuan Sos.perbaikan rumah tidak layak huni.
Disamping mengajukan permohonan/ proposal yg di ttd Kepala Desa setempat dan di ketahui oleh Camat.
Adapun kriteria calon penerima al ;
1. Memiliki identitas kependudukan yg jelas
2.berdomisili dlm wil.adm.Pemerintah Daerah
3.belum pernah memperoleh bantuan utk program tsb
4.berpenghasilan dlm satu bl di bawah UMR di daerah
5. Menempati satu satunya rumah dg kondisi tidak layak huni
6. Status tanah tdk sengketa.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih