Detail Aduan
Disposisi
Senin, 24 Januari 2022 - 12:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 24 Januari 2022 - 13:15 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya, mohon diperjelas lagi narasi laporan untuk kami sampaikan ke dinas terkait,,, terimakasih.....
Selesai
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:20 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Program Subsidi Listrik di PT PLN (Persero) adalah warga harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila warga sudah terdata di dalam data DTKS maka kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal siap membantu dengan mengeluarkan surat keterangan DTKS untuk melengkapi berkas permohonan tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk perhatiannya diucapkan terimakasih.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Program Subsidi Listrik di PT PLN (Persero) adalah warga harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila warga sudah terdata di dalam data DTKS maka kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal siap membantu dengan mengeluarkan surat keterangan DTKS untuk melengkapi berkas permohonan tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk perhatiannya diucapkan terimakasih.