Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 24 November 2022 - 22:44 WIB
Verifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:17 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Laporan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:28 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima aksih atas laporan yang disampaikan.
Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa proses membayar pajak kendaraan
bermotor dengan cara tembak KTP adalah suatu bentuk pelanggaran. Berdasarkan
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Thn 2012, telah disebutkan bahwa syarat penerbitan
STNK harus melampirkan tanda bukti identitas (KTP / fc KTP/ Kartu Keluarga/
Paspor asli). Pihak Korlantas
menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tembak KTP, karena
hal tersebut Tidak Diperbolehkan.
Solusi terbaik untuk dapat melakukan bayar pajak
tahunan Anda dapat melakukan balik
nama atau pembayaran pajak kendaraan online. Khusus pembayaran pajak
tahunan yang dilakukan secara online, Anda harus mengetahui NIK pemilik
sebelumnya. Jika membeli motor bekas, maka untuk melihat NIK pemilik
sebelumnya, Anda dapat melihatnya pada lembar Identitas
Pemilik BPKB.
Untuk pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP secara
online, memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :
- STNK dan TBPKP
- NIK pemilik lama (Lihat BPKB)
Sedangkan, untuk ganti kaleng / bayar pajak 5 tahunan,
lakukan proses ganti plat sekaligus balik nama dengan melengkapi berkas
persyaratan di bawah ini :
- KTP Anda (sebagai pemilik baru)
- STNK dan TBPKP
- Kwitansi jual – beli kendaraan bekas bermaterai
- BPKB
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor di
Samsat.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:28 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima aksih atas laporan yang disampaikan.
Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa proses membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara tembak KTP adalah suatu bentuk pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Thn 2012, telah disebutkan bahwa syarat penerbitan STNK harus melampirkan tanda bukti identitas (KTP / fc KTP/ Kartu Keluarga/ Paspor asli). Pihak Korlantas menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tembak KTP, karena hal tersebut Tidak Diperbolehkan.
Solusi terbaik untuk dapat melakukan bayar pajak tahunan Anda dapat melakukan balik nama atau pembayaran pajak kendaraan online. Khusus pembayaran pajak tahunan yang dilakukan secara online, Anda harus mengetahui NIK pemilik sebelumnya. Jika membeli motor bekas, maka untuk melihat NIK pemilik sebelumnya, Anda dapat melihatnya pada lembar Identitas Pemilik BPKB.
Untuk pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP secara online, memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :
- STNK dan TBPKP
- NIK pemilik lama (Lihat BPKB)
Sedangkan, untuk ganti kaleng / bayar pajak 5 tahunan, lakukan proses ganti plat sekaligus balik nama dengan melengkapi berkas persyaratan di bawah ini :
- KTP Anda (sebagai pemilik baru)
- STNK dan TBPKP
- Kwitansi jual – beli kendaraan bekas bermaterai
- BPKB
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor di Samsat.
Terima kasih