Rincian Aduan : LGYT47026444

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 24 Nov 2022

Asalamualaikum pak,, kenapa mau perpanjang pajak motor biayanya mahal pak, nembak KTP suruh bayar 250 belum yg lain lain nyah, kota wonogiri

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 24 November 2022 - 22:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:17 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Laporan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih.

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:28 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima aksih atas laporan yang disampaikan.


Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa proses membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara tembak KTP adalah suatu bentuk pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Thn 2012, telah disebutkan bahwa syarat penerbitan STNK harus melampirkan tanda bukti identitas (KTP / fc KTP/ Kartu Keluarga/ Paspor asli). Pihak Korlantas menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tembak KTP, karena hal tersebut Tidak Diperbolehkan.


Solusi terbaik untuk dapat melakukan bayar pajak tahunan Anda dapat melakukan balik nama atau pembayaran pajak kendaraan online. Khusus pembayaran pajak tahunan yang dilakukan secara online, Anda harus mengetahui NIK pemilik sebelumnya. Jika membeli motor bekas, maka untuk melihat NIK pemilik sebelumnya, Anda dapat melihatnya pada lembar Identitas Pemilik BPKB.

 

Untuk pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP secara online, memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :

  • STNK dan TBPKP
  • NIK pemilik lama (Lihat BPKB)

 

Sedangkan, untuk ganti kaleng / bayar pajak 5 tahunan, lakukan proses ganti plat sekaligus balik nama dengan melengkapi berkas persyaratan di bawah ini :

  • KTP Anda (sebagai pemilik baru)
  • STNK dan TBPKP
  • Kwitansi jual – beli kendaraan bekas bermaterai
  • BPKB
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor di Samsat.

 

 

Terima kasih

Selesai

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:28 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima aksih atas laporan yang disampaikan.


Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa proses membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara tembak KTP adalah suatu bentuk pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Thn 2012, telah disebutkan bahwa syarat penerbitan STNK harus melampirkan tanda bukti identitas (KTP / fc KTP/ Kartu Keluarga/ Paspor asli). Pihak Korlantas menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tembak KTP, karena hal tersebut Tidak Diperbolehkan.


Solusi terbaik untuk dapat melakukan bayar pajak tahunan Anda dapat melakukan balik nama atau pembayaran pajak kendaraan online. Khusus pembayaran pajak tahunan yang dilakukan secara online, Anda harus mengetahui NIK pemilik sebelumnya. Jika membeli motor bekas, maka untuk melihat NIK pemilik sebelumnya, Anda dapat melihatnya pada lembar Identitas Pemilik BPKB.

 

Untuk pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP secara online, memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :

  • STNK dan TBPKP
  • NIK pemilik lama (Lihat BPKB)

 

Sedangkan, untuk ganti kaleng / bayar pajak 5 tahunan, lakukan proses ganti plat sekaligus balik nama dengan melengkapi berkas persyaratan di bawah ini :

  • KTP Anda (sebagai pemilik baru)
  • STNK dan TBPKP
  • Kwitansi jual – beli kendaraan bekas bermaterai
  • BPKB
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor di Samsat.

 

 

Terima kasih