Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGYT27828691

Rincian Aduan

LGYT27828691

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 Feb 2023
0 ditandai
Pasar" di kabupaten Kendal terutama pasar pagi Kaliwungu dan Weleri yg darurat ..parkirnya di kontrakan dishub di jadikan kayak di Mall..sekali masuk bayar..pasar Rakyat kok parkir Ndak Gratis..tolong di tindak Pak Gub🙏 itu kan fasilitas pasar/ umum...kata pak Erick kalo fasilitas yaa GRATIS..

Disposisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:07 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,kami bantu teruskan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Progress

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:28 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Demikian. Terimakasih

Selesai

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:29 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Demikian. Terimakasih