Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGYT27828691
Rincian Aduan
LGYT27828691
Selesai
Public
Pasar" di kabupaten Kendal terutama pasar pagi Kaliwungu dan Weleri yg darurat ..parkirnya di kontrakan dishub di jadikan kayak di Mall..sekali masuk bayar..pasar Rakyat kok parkir Ndak Gratis..tolong di tindak Pak Gub🙏 itu kan fasilitas pasar/ umum...kata pak Erick kalo fasilitas yaa GRATIS..
Disposisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:07 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu teruskan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:28 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian. Terimakasih
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian. Terimakasih
Selesai
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:29 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian. Terimakasih
Perlu kami sampaikan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kab. Kendal, bahwa Pemerintah Kab. Kendal dapat melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan pasar untuk Penitipan Sepeda Motor melalui lelang terbuka. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sewa lahan pasar untuk penitipan sepeda motor
2. Penataan dan keamanan parkir Sepeda Motor di dalam Pasar Daerah Kab. Kendal
Untuk pengelolaan penitipan Sepeda Motor pada pasar kaliwungu, menggunakan system barrier get yang dikelola oleh pihak swasta dengan cara dilelangkan. Mengingat Pasar Kaliwungu merupakan pasar semi modern yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian. Terimakasih