Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGYT19070681
Rincian Aduan
LGYT19070681
Disposisi
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Desember 2022 - 13:14 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke OPD terkait
Progress
Senin, 19 Desember 2022 - 12:58 WIBKabupaten Banyumas
kami kirimkan ke Bidang yang menangani.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Tindak Lanjut Tanggal 19 Desember 2022 00:00:00Menjawab aduan masyarakat lewat lapak aduan Banyumas No. #G2200000391 Perihal permohonan bantuan rumah tidak layak huni. Perbaikan RTLH di Kabupaten Banyumas dapat diusulkan dengan membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati Banyumas. Penanganan RTLH bisa dari anggaran pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pemerintah desa menggunakan dana desa, BAZNAS, LazisNU, LAZISMU, CSR atau Corporate Social Responsibility (Bank Jateng, BRI, BNI dan BKK, dll), komunitas maupun masyarakat melalui gotong royong. Adapun mekanisme pengusuluan bantuan RTLH melalui angaran pemerintah kabupaten adalah sebagai berikut: Proposal permohonan RTLH ditujukan kepada Bupati Banyumas, Cq. Sekretaris Daerah. Surat permohonan ditanda tangani kepada desa/lurah dengan dilampiri: 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan Miskin 4. Surat Bukti Kepemilikan Tanah. 5. Surat Keterangan Siap Swadaya. 6. Foto rumah 0% 7. Rencana Anggaran Biaya. Permohonan bantuan RTLH juga harus memenuhi syarat dan kriteria. PERSYARATAN dan KRITERIA 1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat: a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin (pbdt 2015); b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial RTLH; c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan d. memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/ girik atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa. 2. Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki: a. dinding dan/ atau atap dalam keadaan rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; b. dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk; c. lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat; d. tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus; dan atau e. luas lantai kurang dari 9 m2/ orang (sembilan meter persegi perorang. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih
Selesai
Senin, 19 Desember 2022 - 12:59 WIBKabupaten Banyumas
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menjawab aduan masyarakat lewat lapak aduan Banyumas No. #G2200000391 Perihal permohonan bantuan rumah tidak layak huni. Perbaikan RTLH di Kabupaten Banyumas dapat diusulkan dengan membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati Banyumas. Penanganan RTLH bisa dari anggaran pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pemerintah desa menggunakan dana desa, BAZNAS, LazisNU, LAZISMU, CSR atau Corporate Social Responsibility (Bank Jateng, BRI, BNI dan BKK, dll), komunitas maupun masyarakat melalui gotong royong. Adapun mekanisme pengusuluan bantuan RTLH melalui angaran pemerintah kabupaten adalah sebagai berikut: Proposal permohonan RTLH ditujukan kepada Bupati Banyumas, Cq. Sekretaris Daerah. Surat permohonan ditanda tangani kepada desa/lurah dengan dilampiri: 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan Miskin 4. Surat Bukti Kepemilikan Tanah. 5. Surat Keterangan Siap Swadaya. 6. Foto rumah 0% 7. Rencana Anggaran Biaya. Permohonan bantuan RTLH juga harus memenuhi syarat dan kriteria. PERSYARATAN dan KRITERIA 1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat: a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin (pbdt 2015); b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial RTLH; c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan d. memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/ girik atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa. 2. Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki: a. dinding dan/ atau atap dalam keadaan rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; b. dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk; c. lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat; d. tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus; dan atau e. luas lantai kurang dari 9 m2/ orang (sembilan meter persegi perorang. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih