Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGYT05297837

Rincian Aduan

LGYT05297837

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Jul 2022
0 ditandai
Mohon pencerahannya pak Ganjar, jalan depan rumah saya tidak kunjung dilakukan perbaikan, katanya tidak bisa dilakukan perbaikan dengan cor beton.. Dari dusun Depok Timur, Depok, Toroh, Grobogan

Disposisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Selesai

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan

menindaklanjuti laporan tersebut,
  Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, Jalan di Dusun Depok Timur, Desa Depok, Kecamatan Toroh statusnya adalah jalan desa bukan kewenangan kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jalan tersebut. Adapun jalan kabupaten yang melintasi Desa Depok antara lain:
  1. Jalan Depok – Katong
  2. Jalan Gendingan – Kranggan
  3. Jalan Gendingan – Boloh
Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui:
  1. Pada Tahun Anggaran 2023 diusulkan melalui Peningkatan Ruas Jalan Gendingan-Kranggan dengan anggaran sebesar Rp 197.000.000,00;
  2. Pada Tahun Anggaran 2024 akan diusulkan Peningkatan Ruas Jalan Depok – Katong dan Gendingan – Boloh.

Demikian untuk menjadikan maklum & terima kasih.