Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS99554567
Rincian Aduan
LGWS99554567
Topik
Disposisi
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Februari 2026 - 13:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima
Progress
Jumat, 13 Februari 2026 - 14:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami informasikan:
Untuk kegiatan pembuatan sumur bor baru di Kota Semarang mendasarkan pada Peraturan Walikota No 23 Tahun 2023 tentang Zonasi Bebas Air Tanah Pasal 10 poin C "pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di zona yang sudah ada jaringan pipa Perumda Air Minum". Dan untuk Kota Semarang sesuai dengan UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaannya termasuk dengan pengurusan izinnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM. Saudara dapat cek lokasi Saudara apakah sudah terdapat jaringan PDAM atau belum. Apabila tidak ada jaringan PDAM, dan Saudara akan membuat sumur bor sebelum sumur terbangun Saudara dapat mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah (untuk penunjang kegiatan usaha) melalui oss.go.id atau persetujuan penggunaan air tanah (untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari hari) melalui esdm.go.id
Selesai
Jumat, 13 Februari 2026 - 14:57 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih