Rincian Aduan
LGWS98948202
Lihat detail lengkap aduan LGWS98948202
LGWS98948202
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 telah dilaksanakan tinjauan pada lokasi aduan;
2. Berdasarkan informasi dari PT. Intanwijaya Internasional, sudah pernah mengajukan perizinan air tanah namun karena lokasi titik sumur berada di Zona Rusak pada Zona Konservasi Air Tanah CAT Semarang Demak maka izin tidak terbit;
3. Sumur bor ke-1 (satu) sudah dilakukan penutupan/tidak digunakan (foto terlampir) dan berdasarkan informasi dari PT. Intanwijaya Internasional TBK sumur bor ke-2 yang dibangun pada tahun 2024 masih dimanfaatkan, sehubungan dgn hal tersebut kami akan berikan surat ke PT IP untuk menghentikan pemanfaatan air tanah sumur bor tsb dgn tembusan APH;
4. PT. Intanwijaya Internasional telah memanfaatkan air permukaan dari Sungai Babon dengan izin SIPA nomor 1324/KPTS/M/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan Kepada PT. Intanwijaya Internasional TBK di Sungai Babon Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah untuk Usaha Industri, dan telah memiliki water tank dengan kapasitas sebesar 1.000 m3;
5. Berkenaan dengan kebutuhan produksi yang sudah cukup dipenuhi dari air permukaan maka kami menyampaikan agar dilakukan penutupan sumur bor dengan melaporkan diawasi oleh instansi terkait (Badan Geologi).
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih