Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS98605811

Rincian Aduan

LGWS98605811

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2025
2 ditandai
Judul : Taman kota di Semarang Timur | Lokasi : Taman Masjid Agung MT. Haryono | Deskripsi Laporan : Bukanlah kendala, namun hanya rekomendasi sebagai warga yang telah lama tinggal di Semarang Timur. Semarang tidak memiliki banyak Taman Kota yang besar selayaknya Lapangan Banteng di Jakarta. Taman ini biasanya menjadi pusat berkumpulnya warga-warga untuk refreshing dan tempat dilakukannya acara-acara seperti bazaar atau acara lainnya. Di depan Masjid Agung Jawa Tengah terdapat lahan besar yang dari dahulu dibiarkan terbengkalai. Lokasinya yang di depan Masjid Agung Jawa Tengah dan tidak jauh dengan Banjirkanal Timur membuat tanah lapang ini bagus untuk menjadi taman kota besar di daerah Semarang Timur yang tidak memiliki daerah atraksi. Ke depannya, masjid agung, taman ini, sampai banjirkanal timur dapat diintegrasikan sehingga menjadi daerah wisata baru di Semarang.

Disposisi

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:43 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Terimakasih, aduan kami verifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan 

Progress

Selasa, 01 Juli 2025 - 15:22 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Yth. Pelapor, 
atas perhatiannya disampaikan terimakasih, 

aduan selanjutnya akan di kooordinasikan dengan bagian yang menangani. 

Selesai

Rabu, 02 Juli 2025 - 08:16 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Yth. Palpor, terimakasih atas saran masukan, 
berdasarkan hasil koordinasi, menjelaskan tersebut merupakan lahan (bekas relkasi pasar johar) merupakan kewenangan milik Kota Semarang, 
sedangkan untuk wilayah MAJT menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi tidak memungkinkan saran masukan tersebut akan kami teruskan kepada Kota Semarang agar menjadi bahan pertimbangan untuk memajukan lahan tersebut.


Atas Perhatiannya di sampaikan terimakasih.