Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS97630180

Rincian Aduan

LGWS97630180

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Jul 2025
0 ditandai
Judul : Bakar Sampah di Brown Canyon Semarang | Lokasi : Brown Canyon Semarang | Deskripsi Laporan : Sudah hampir 2tahun, kami warga Klipang menghadapi polusi dari kebakaran sampah dari galian C, Brown Canyon Semarang yang ada di perbatasan Demak, tahun 2024 sudah kami laporkan terkait hal yang sama, tetapi hingga sekarang masih beroperasi aktif membakar sampah tiap saat membuat kami warga klipang sangat rawan terkena gangguan pernafasan dan kesehatan lain. Mereka yang menjadi penampung sampah ilegal mendapatkan uang dari pembuangan sampah, sedangkan kami warga sekitarnya khususnya warga Klipang terkena dampak buruk dari polusi kebakaran sampah yang diperbuatnya. Dari Google Street sudah bisa dilihat bahwa dilokasi masih beroperasi aktif pembakaran sampah illegal dan bagaimana polusi dari kebakaran sampah yang menggunung, apakah Pemerintah Kota Semarang masih diam saja melihat seperti ini ? Jika dilihat lokasi berada diperbatasan Semarang-Demak, tp yang terkena dampak adalah warga Semarang bukan warga Demak saja. Mohon tindak tegasnya.

Disposisi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:53 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda.

Dikembalikan

Senin, 21 Juli 2025 - 10:35 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 9 ayat (1) huruf c, bahwa Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan: Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.

maka, aduan tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK Provinsi Jawa Tengah. Terima Kasih

Disposisi

Senin, 21 Juli 2025 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:09 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:09 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, kami sampaikan banyak terimakasih yang selama ini menyampaikan aduan ke kami terkait pembakaran sampah liar di perbatasan Rowosari (SMG) dan Kebonbatur (DMK) dapat kami sampaikan bahwa kami telah melakukan check lapangan yang kesekian kalinya dan berupaya melarang untuk membuang sampah di tempat tersebut, bahwa apa yang telah kami lakukan sudah maksimal dan selalu berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Kami bersama Kades Kebonbatur juga akan mendatangkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot sumber api. Sekali lagi kami tidak memandang apakah itu di wilayah Kota Semarang atau mana, yang jelas kami DLH Demak dan Pemerintah Desa Kebonbatur sudah berusaha keras memadamkan dan melarang membuang sampah di situ, namun kami juga mempunyai atasan yang lebih atas yaitu Pemerintah Provinsi. Semoga usaha kami bisa membuahkan hasil nyata dan mohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat dan pihak-pihak jasa pembuang sampah untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat Rowosari dan sekitarnya. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)

Informasi update dari DinLH Kab. Demak bahwa pada hari ini Sabtu, 26 Juli 2025 sudah diturunkan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Demak melakulan pemadaman kebakaran sampah liar di perbatasan Rowosari-Kenonbatur. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)