Rincian Aduan
LGWS97630180
Lihat detail lengkap aduan LGWS97630180
LGWS97630180
Admin Gubernuran
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 9 ayat (1) huruf c, bahwa Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan: Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.
maka, aduan tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK Provinsi Jawa Tengah. Terima Kasih
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, kami sampaikan banyak terimakasih yang selama ini menyampaikan aduan ke kami terkait pembakaran sampah liar di perbatasan Rowosari (SMG) dan Kebonbatur (DMK) dapat kami sampaikan bahwa kami telah melakukan check lapangan yang kesekian kalinya dan berupaya melarang untuk membuang sampah di tempat tersebut, bahwa apa yang telah kami lakukan sudah maksimal dan selalu berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Kami bersama Kades Kebonbatur juga akan mendatangkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot sumber api. Sekali lagi kami tidak memandang apakah itu di wilayah Kota Semarang atau mana, yang jelas kami DLH Demak dan Pemerintah Desa Kebonbatur sudah berusaha keras memadamkan dan melarang membuang sampah di situ, namun kami juga mempunyai atasan yang lebih atas yaitu Pemerintah Provinsi. Semoga usaha kami bisa membuahkan hasil nyata dan mohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat dan pihak-pihak jasa pembuang sampah untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat Rowosari dan sekitarnya. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)
Informasi update dari DinLH Kab. Demak bahwa pada hari ini Sabtu, 26 Juli 2025 sudah diturunkan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Demak melakulan pemadaman kebakaran sampah liar di perbatasan Rowosari-Kenonbatur. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)