Rincian Aduan
LGWS92693924
Lihat detail lengkap aduan LGWS92693924
LGWS92693924
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) di Provinsi Jawa Tengah telah dibebaskan dari biaya pokok pajak sejak 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, biaya pokok BBNKB II untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas atau penyerahan kedua ditetapkan sebesar Rp. 0. Namun demikian, wajib pajak tetap berkewajiban membayar komponen biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Opsen PKB, dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo sehingga dikenakan pajak untuk satu tahun berjalan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.