Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS77732503

Rincian Aduan

LGWS77732503

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
06 May 2026
0 ditandai
Ijin lapor mas bup... Terjadi longsor di aliran sungai larangan wilayah bancar RT 03/01 Kel bancar,kec Purbalingga. Longsoran terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari dinas terkait,, mohon bantuannya agar cepat di tindak lanjuti karna sudah sangat menghawatirkan apalagi jika terjadi banjir karna wilayah trsbt menjadi ti2k temu antara proyek aliran sungai irigasi slinga dengan sungai larangan jadi debit airnya jika terjadi banjir sangatlah besar... Terima kasih mas bup... Semoga bisa cepat di tangani sebelum terjadi hal2 yg tidak di inginkan 🙏🙏🙏 Ijin bertanya mas bup... Laporan tersebut sudah lebih dr 1 th dan sifatnya sangat mendesak karna jarak longsoran sudah semakin dekat dgn rumah warga da mushola tp kenapa sampai sekarang berlum ada tindakan dari pengembang saluran irigasi slinga atau dinas terkait.

Sumber : https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/VTC5H10I

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2026 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 - 09:22 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikan.Terima kasih.

Progress

Sabtu, 09 Mei 2026 - 17:50 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Cek lokasi pada hari Jum'at 8 Mei 2026 yang dihadiri oleh BPSDA Serayu Bogowonto, DPUPR Kab. Purbalingga, Lurah Bancar, Ketua Rt 03 Rw 01, Ketua RW 01 dan Pelapor.

Selesai

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:20 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Kami sampaikan hasil cek lapangan sbb :1. Tebing longsor terjadi di eks. Saluran Larangan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, pada saat ini menjadi Saluran Slinga kewenangan Pemerintah Pusat (Pengelola: BBWS Serayu Opak).2. Panjang longsor 11,00 m' dan tinggi 1,75 m' berada pada tikungan luar saluran.3. Setelah dilakukan diskusi bersama dengan Lurah Bancar, DPUPR Kab. Purbalingga, warga sekitar dan pihak pelapor, disimpulkan bahwa DPUPR kab. Purbalingga masih mempunyai alokasi anggaran untuk melaksanakan Pemeliharaan dan akan mengusahakan penanganannya (volume tidak terlalu besar). 4. Longsor mengancam mushola dan 1 rumah dengan jarak 2 meter dari saluran.5. Terdapat sebuah jembatan di saluran bagian hilir yang posisi gelagarnya dibawah lining saluran. Jembatan dibangun sebelum ada kegiatan di Saluran Slinga dan berpotensi terjadinya penumpukan sampah. Diharapkan hal ini juga ditangani oleh DPUPR Kab. Purbalingga.6. Penanganan yang akan dilakukan oleh DPUPR Kab. Purbalingga dalam waktu dekat adalah pembuatan talud saluran.Demikian terimakasih.