Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS71294547
Rincian Aduan
LGWS71294547
Topik
Disposisi
Jumat, 19 September 2025 - 10:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 September 2025 - 10:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 19 September 2025 - 10:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan intansi terkait
Selesai
Jumat, 19 September 2025 - 12:01 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal dari hasil pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak terhadap SMP N 3 Mranggen, sebagai berikut :
1. Penjelasan Kepala SMP N 3 Mranggen =
a. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 melalui Komite SMP N 3 Mranggen Bersama jajaran telah dilakukan rapat sosialisasi pemaparan kegiatan belajar mengajar di SMP N 3 Mranggen kepada orang tua/wali siswa;
b. Bahwa dalam kegiatan poin a diatas juga dilakukan penjelasan bahwa kegiatan sekolah tidak sepenuhnya dapat dianggarkan melalui dana BOSP sehingga masih membutuhkan sumbangan dari orang tua/wali siswa untuk kelancaran kegiatan pembelajaran di SMP N 3 Mranggen;
c. Terkait sumbangan pada poin b di atas bahwa atas kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua/wali siswa yang hadir untuk beseran sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua/wali siswa dan bagi orang tua/wali siswa yang miskin atau siswa yatim/yatim piatu akan dibebaskan dari sumbangan apapun. Terkait laporan dari masyarakat/orang tua/wali siswa yang mengadukan bahwa sumbangan ditentukan besarannya Adalah tidak benar, angka itu muncul dalam rapat tidak menjadi Keputusan;
d. Diinformasikan juga bahwa kartu Penilaian Tengah Semester (PTS) tahun Pelajaran 2025/2026 akan dibagikan kepada semua siswa tanpa terkecuali mulai tanggal 17 September 2025, jadi tidak dibenarkan apabila siswa belum menyumbang maka tidak diperkenankan mengikuti PTS.
2. Penjelasan Kabid Pembinaan SD dan SMP Dindikbud Demak =
a. Berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2025 tentang Komite Sekolah, bahwa sekolah melalui komite sekolah masih diperkenankan melakukan penggalangan sumbangan kepada masyarakat termasuk orang tua/wali siswa;
b. Sumbangan yang dimaksud pada poin 1.b diatas harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, dan bagi orang tua/wali siswa yang masuk dalam kategori miskin dan siswa yatim/yatim piatu harus dibebaskan dari sumbangan dan tidak mempengaruhi keikutsertaan dalam kegiatan pembelajaran terutama penilaian/asesmen yang harus diikuti oleh siswa;
c. Merekomendasikan kepada pihak komite sekolah dan SMP N 3 Mranggen untuk menginformasikan kepada orang tua/wali siswa bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta bagi orang tua/ wali siswa dari keluarga miskin serta siswa yatim/yatim piatu dibebaskan dari sumbangan.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)