Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS70792407
Rincian Aduan
LGWS70792407
Disposisi
Selasa, 10 Juni 2025 - 08:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Juni 2025 - 10:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih, aduan Anda telah kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait
Progress
Selasa, 24 Juni 2025 - 11:14 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth. Bapak/Ibu Pengadu,
Terima kasih telah menyampaikan informasi dan keluhan terkait proses sertipikasi atas tanah di Grand Harmoni 2, Mijen, Semarang. Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami selama menunggu kepastian atas hak tanah tersebut.
Untuk dapat kami telusuri lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menyampaikan nomor berkas permohonan atau data permohonan sertipikat yang pernah diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Semarang. Informasi ini diperlukan agar kami dapat mengecek status dan posisi terakhir berkas tersebut dalam sistem pelayanan kami. Silakan dapat dikonfirmasi kepada notaris/PPAT atau pihak yang menjadi kuasa pengurusan sertipikatnya.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses sertipikasi, pengembang sebagai pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (fasum) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan perizinan.
Apabila dalam perjalanannya terdapat indikasi pihak-pihak yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan kepada pihak terkait melalui pengadilan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak konsumen.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Tim Pengaduan Pelayanan
Kantor Pertanahan Kota Semarang
Selesai
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
selesai