Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS69747885

Rincian Aduan

LGWS69747885

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Sep 2025
0 ditandai
Judul : Penarikan uang gedung | Lokasi : Semarang | Deskripsi Laporan : Ijin bertanya... apakah benar adanya jika mts negeri meminta sumbangan/ iuran uang gedung dengan nominal yg sudah d tentukan dan dapat d angsur, dan tiap bulan membayar iuran juga? Sedangkan mts negeri semua sudh ditanggung oleh dana bos dan tidak boleh melakukan penarikan sumbangan kepada ortu? Terkait undangan yg diberika pihak sekolah kepada ortu adalah silaturahmi dan kegiatan siswa. Terima kasih dan mohon infonya.

Disposisi

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 15 September 2025 - 07:50 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Senin, 15 September 2025 - 07:51 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait

Selesai

Kamis, 18 September 2025 - 14:44 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran. Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dan/atau bantuan dari masyarakat melalui rapat yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Setiap penerimaan sumbangan dilakukan tanpa paksaan, bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sepenuhnya dikelola untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.