Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS69747885
Rincian Aduan
LGWS69747885
Lampiran
Topik
Disposisi
Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 September 2025 - 07:50 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 15 September 2025 - 07:51 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait
Selesai
Kamis, 18 September 2025 - 14:44 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran. Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dan/atau bantuan dari masyarakat melalui rapat yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Setiap penerimaan sumbangan dilakukan tanpa paksaan, bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sepenuhnya dikelola untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.