Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS59599353

Rincian Aduan

LGWS59599353

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
26 Jun 2026
1 ditandai
Judul : MONYET LIAR DIPELIHARA DENGAN TIDAK BAIK | Lokasi : jl. mintojiwo dalam ( depan pondok daun ) | Deskripsi Laporan : di jl. mintojiwo dalam , ada monyet liar dikurung di besi sudah bertahun2.tapi tidak dirawat, kandang kotor banyak sampah plastik.

Disposisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:12 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Baik laporan kami teruskan ke petugas kak

Progress

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:38 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Petugas sedang menelusuri aduan

Progress

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:30 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

sudah dilakukan koordinasi dengan kelurahan Gisrikdono, setelah dilakukan sosialisasi, pemilik satwa bersedia menyerahkan satwanya dan menunggu jadwal evakuasi oleh petugas BKSDA Jateng

Progress

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:23 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Laporan Tindak lanjut atas aduan masyarakat dari Kanal Website Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni

 Waktu : Selasa, 8 Juni 2026

Lokasi : Jl. Mintojiwo dalam, Kel. Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang

Pelaksana : Balai KSDA Jateng, Lurah Gisikdrono dan Pegawai Kelurahan Gisikdrono  

Dasar Kegiatan : Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni terkait dugaan pemeliharaan MEP tidak terawat dan menimbulkan keresahan ;

Hasil :

• Tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Gisikdrono (Bpk. Sandy Inderawan) terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim ;

• Tim bersama-sama dengan pihak Kelurahan Gisikdrono menuju ke lokasi tempat pemeliharaan satwa di Jl. Mintojiwo Dalam,

• Tim Resor KSDA Semarang bersama pihak kelurahan menuju ke lokasi dan diterima langsung oleh Bapak Suprapto selaku pemelihara satwa, dan menyampaikan maksud maupun tujuan kedatangannya;

• Tim melakukan pemeriksaan serta identifikasi atas keberadaan satwa di Jl. Mintojiwo Dalam, dan menjumpai 1 (satu) ekor Monyet Ekor Panjang jenis kelamin betina di dalam kandang.

• Selanjutnya Tim memberikan sosialisasi terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara MEP karena dapat menularkan penyakit Zoonosis;

• Setelah menerima sosialisasi, pemilik bersedia menyerahkan satwa tersebut secara suka rela kepada negara melalui Balai KSDA Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Penyerahan Satwa Liar Nomor : BA.489/K.21-SKSDAW.I/KSA.03.01/B/7/2026, tgl 8 Juni 2026;

• Menurut keterangan dari Bapak Suprapto, kepemilikan 1 ekor MEP tersebut diperoleh dari pemberian kerabat dan sudah dipelihara sekitar 8 tahun yang lalu;

• Saat ini satwa telah dievakuasi ke kandang transit BKSDA Jawa Tengah.


Demikian laporan disampaikan. (dokumentasi terlampir)


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:23 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Laporan Tindak lanjut atas aduan masyarakat dari Kanal Website Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni

 Waktu : Selasa, 8 Juni 2026

Lokasi : Jl. Mintojiwo dalam, Kel. Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang

Pelaksana : Balai KSDA Jateng, Lurah Gisikdrono dan Pegawai Kelurahan Gisikdrono  

Dasar Kegiatan : Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gub Jateng Ngopeni Nglakoni terkait dugaan pemeliharaan MEP tidak terawat dan menimbulkan keresahan ;

Hasil :

• Tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Gisikdrono (Bpk. Sandy Inderawan) terkait maksud dan tujuan kedatangan Tim ;

• Tim bersama-sama dengan pihak Kelurahan Gisikdrono menuju ke lokasi tempat pemeliharaan satwa di Jl. Mintojiwo Dalam,

• Tim Resor KSDA Semarang bersama pihak kelurahan menuju ke lokasi dan diterima langsung oleh Bapak Suprapto selaku pemelihara satwa, dan menyampaikan maksud maupun tujuan kedatangannya;

• Tim melakukan pemeriksaan serta identifikasi atas keberadaan satwa di Jl. Mintojiwo Dalam, dan menjumpai 1 (satu) ekor Monyet Ekor Panjang jenis kelamin betina di dalam kandang.

• Selanjutnya Tim memberikan sosialisasi terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara MEP karena dapat menularkan penyakit Zoonosis;

• Setelah menerima sosialisasi, pemilik bersedia menyerahkan satwa tersebut secara suka rela kepada negara melalui Balai KSDA Jawa Tengah, yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Penyerahan Satwa Liar Nomor : BA.489/K.21-SKSDAW.I/KSA.03.01/B/7/2026, tgl 8 Juni 2026;

• Menurut keterangan dari Bapak Suprapto, kepemilikan 1 ekor MEP tersebut diperoleh dari pemberian kerabat dan sudah dipelihara sekitar 8 tahun yang lalu;

• Saat ini satwa telah dievakuasi ke kandang transit BKSDA Jawa Tengah.


Demikian laporan disampaikan. (dokumentasi terlampir)


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.