Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS56976851

Rincian Aduan

LGWS56976851

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
20 May 2025
0 ditandai
Judul : Laporan Polusi Di Rowosari akibat galian di ungaran malah yang ditegur galian brown canyon | Lokasi : Rowosari | Deskripsi Laporan : Saya sudah membuat laporan truk galian di kabupaten semarang tepatnya di kalikayen ungaran, berdampak polusi pada warga rowosari tepatnya di jalan pengkol raya dan rowosari raya, malah yg ditegur di jalan sarwo edi galian brown canyon pucang gading. Pahami lokasi kejadian dulu lah Pak. Di sistem kan sudah dimasukkan juga lokasi kejadian

Disposisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:34 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan kami terima, dan telah kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

Progress

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:00 WIB

Kabupaten Semarang

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas truk Galian C di Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang , kami dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Semarang pada hari Rabu, 4 Juni 2025 telah melakukan verifikasi lapangan ke tempat yang diadukan. Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kalikayen dan kemudian melakukan kunjungan lapangan bersama dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kalikayen. Hasil verifikasi lapangan sebagai berikut :

  1. Di Kecamatan Ungaran Timur sekitaran Desa Kalikayen terdapat 3 (tiga ) usaha/kegiatan pertambangan, yaitu lokasi 1 di Desa Mulyosari milik PT Tanah Mas, Lokasi 2 dan 3 di Desa Kalikayen perbatasan dengan Rowosari Tembalang Kota Semarang
  2. Ketiga Pelaku Usaha pertambangan belum bisa menyampaikan legalitas perizinannya dan akan berkoordinasi dengan penanggung jawab usaha masing-masing,
  3. Tim DLH Kabupaten Semarang menyampaikan kepada pelaku usaha pertambangan, jika belum mempunyai perizinan agar segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan menghentikan kegiatannya terlebih dahulu sampai dengan legalitasnya terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan.
  4. Pelaku Usaha agar memperhatikan polusi dan dampak yang terjadi dari kegiatan pertambangan seperti debu dan jalan yang dilewati armada pengangkutan material agar dibersihkan secara berkala dan dilakukan perbaikan atas jalan yang rusak.
  5. Melaporkan hasil perbaikannya ke DLH Kabupaten Semarang maksimal 1 bulan dari tanggal pertemuan dilaksanakan. 

Selesai

Senin, 14 Juli 2025 - 08:23 WIB

Kabupaten Semarang

Aduan yang disampaikan telah kami tindaklanjuti. Terima kasih atas partisipasi Anda.