Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS56261217
Rincian Aduan
LGWS56261217
Lampiran
Disposisi
Selasa, 14 April 2026 - 11:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 April 2026 - 13:01 WIBDINAS PENDIDIKAN
Progress
Kamis, 16 April 2026 - 11:27 WIBDINAS PENDIDIKAN
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait kegiatan outing class di SMA Negeri 13 Semarang.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak SMA Negeri 13 Semarang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan outing class merupakan bagian dari program pembelajaran resmi
2. Kegiatan ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembelajaran di luar kelas.
3. Memiliki muatan edukatif dan terintegrasi dengan mata pelajaran. Kegiatan dirancang bukan sekadar rekreasi, melainkan pembelajaran kontekstual yang terintegrasi dengan beberapa mata pelajaran seperti Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia. Misalnya melalui observasi langsung aktivitas ekonomi, budaya, serta penyusunan laporan hasil observasi oleh siswa.
5. Telah melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama. Kegiatan ini dirancang melalui rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, serta perwakilan orang tua/wali siswa, termasuk dalam hal pembiayaan.
6. Pembiayaan bersifat partisipatif dan tidak memaksa
Biaya sekitar Rp430.000 merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat gotong royong. Selain itu, terdapat mekanisme keringanan atau subsidi bagi siswa yang kurang mampu.
7.Kegiatan tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, tetap disediakan kegiatan pembelajaran alternatif di sekolah dengan tujuan pembelajaran yang sama.
8. Transparansi dan akuntabilitas kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumen perencanaan, berita acara rapat, serta pakta integritas untuk menjamin transparansi, keamanan, dan tanggung jawab semua pihak.
Namun demikian, Kami selaku Cabang Dinas Pendidikan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selalu sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.
Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Selesai
Senin, 20 April 2026 - 21:10 WIBDINAS PENDIDIKAN
Berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak SMA Negeri 13 Semarang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan outing class merupakan bagian dari program pembelajaran resmi
2. Kegiatan ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembelajaran di luar kelas.
3. Memiliki muatan edukatif dan terintegrasi dengan mata pelajaran. Kegiatan dirancang bukan sekadar rekreasi, melainkan pembelajaran kontekstual yang terintegrasi dengan beberapa mata pelajaran seperti Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia. Misalnya melalui observasi langsung aktivitas ekonomi, budaya, serta penyusunan laporan hasil observasi oleh siswa.
5. Telah melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama. Kegiatan ini dirancang melalui rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, serta perwakilan orang tua/wali siswa, termasuk dalam hal pembiayaan.
6. Pembiayaan bersifat partisipatif dan tidak memaksa
Biaya sekitar Rp430.000 merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat gotong royong. Selain itu, terdapat mekanisme keringanan atau subsidi bagi siswa yang kurang mampu.
7.Kegiatan tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, tetap disediakan kegiatan pembelajaran alternatif di sekolah dengan tujuan pembelajaran yang sama.
8. Transparansi dan akuntabilitas kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumen perencanaan, berita acara rapat, serta pakta integritas untuk menjamin transparansi, keamanan, dan tanggung jawab semua pihak.
Namun demikian, Kami selaku Cabang Dinas Pendidikan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selalu sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.
Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.