Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS56261217

Rincian Aduan

LGWS56261217

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Apr 2026
0 ditandai
Judul : Iuran di sma negri | Lokasi : SMA N 13 SEMARANG | Deskripsi Laporan : SMA N 13 Semarang akan mengadakan outingclass (piknik) ke jogya,dgn tempat tujuan: 1. Batik laweyan 2. Naik jeep di kaliurang 3. Malioboro. Iurannya 430.000 (klo tdk salah) Selain memberatkan (terkesan pungli),apakah kegiatan tsb dibolehkan oleh dinas terkait? Secara awam kegiatan tsb terkesan piknik saja,minim nilai edukasinya. Mohon dr dinas terkait bs menindaklanjuti. Trims

Disposisi

Selasa, 14 April 2026 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2026 - 13:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II

Progress

Kamis, 16 April 2026 - 11:27 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait kegiatan outing class di SMA Negeri 13 Semarang.

Berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak SMA Negeri 13 Semarang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kegiatan outing class merupakan bagian dari program pembelajaran resmi

2. Kegiatan ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembelajaran di luar kelas.

3. Memiliki muatan edukatif dan terintegrasi dengan mata pelajaran. Kegiatan dirancang bukan sekadar rekreasi, melainkan pembelajaran kontekstual yang terintegrasi dengan beberapa mata pelajaran seperti Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia. Misalnya melalui observasi langsung aktivitas ekonomi, budaya, serta penyusunan laporan hasil observasi oleh siswa.

5. Telah melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama. Kegiatan ini dirancang melalui rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, serta perwakilan orang tua/wali siswa, termasuk dalam hal pembiayaan.

6. Pembiayaan bersifat partisipatif dan tidak memaksa

Biaya sekitar Rp430.000 merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat gotong royong. Selain itu, terdapat mekanisme keringanan atau subsidi bagi siswa yang kurang mampu.

7.Kegiatan tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, tetap disediakan kegiatan pembelajaran alternatif di sekolah dengan tujuan pembelajaran yang sama.

8. Transparansi dan akuntabilitas kegiatan

Pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumen perencanaan, berita acara rapat, serta pakta integritas untuk menjamin transparansi, keamanan, dan tanggung jawab semua pihak.

Namun demikian, Kami selaku Cabang Dinas Pendidikan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selalu sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.

Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Selesai

Senin, 20 April 2026 - 21:10 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak SMA Negeri 13 Semarang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kegiatan outing class merupakan bagian dari program pembelajaran resmi

2. Kegiatan ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembelajaran di luar kelas.

3. Memiliki muatan edukatif dan terintegrasi dengan mata pelajaran. Kegiatan dirancang bukan sekadar rekreasi, melainkan pembelajaran kontekstual yang terintegrasi dengan beberapa mata pelajaran seperti Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia. Misalnya melalui observasi langsung aktivitas ekonomi, budaya, serta penyusunan laporan hasil observasi oleh siswa.

5. Telah melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama. Kegiatan ini dirancang melalui rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, serta perwakilan orang tua/wali siswa, termasuk dalam hal pembiayaan.

6. Pembiayaan bersifat partisipatif dan tidak memaksa

Biaya sekitar Rp430.000 merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat gotong royong. Selain itu, terdapat mekanisme keringanan atau subsidi bagi siswa yang kurang mampu.

7.Kegiatan tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, tetap disediakan kegiatan pembelajaran alternatif di sekolah dengan tujuan pembelajaran yang sama.

8. Transparansi dan akuntabilitas kegiatan

Pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumen perencanaan, berita acara rapat, serta pakta integritas untuk menjamin transparansi, keamanan, dan tanggung jawab semua pihak.

Namun demikian, Kami selaku Cabang Dinas Pendidikan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selalu sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.

Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.