Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS53691961
Rincian Aduan
LGWS53691961
Disposisi
Rabu, 21 Januari 2026 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:37 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur adanya klausul opsen pajak/tambahan pajak untuk Kabupaten/Kota.
Di Provinsi Jawa Tengah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarif PKB Provinsi mengalami penyesuaian dari 1,5% menjadi 1,05% (menurun). Selanjutnya, diterapkan opsen pajak sebesar 66% sebagai bagian pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Terima kasih atas saran dan masukannya sebagai bahan evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kami ke depan.