Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS53691961

Rincian Aduan

LGWS53691961

Selesai Public
KOTA SEMARANG
21 Jan 2026
0 ditandai
Judul : OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR/MOBIL) | Lokasi : Semarang Selatan | Deskripsi Laporan : Bu Walikota yang terhormat mohon dikaji lagi untuk Opsen pajak kendaraan bermotor yg cukup memberatkan.🙏🏻

Disposisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:37 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur adanya klausul opsen pajak/tambahan pajak untuk Kabupaten/Kota.

Di Provinsi Jawa Tengah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarif PKB Provinsi mengalami penyesuaian dari 1,5% menjadi 1,05% (menurun). Selanjutnya, diterapkan opsen pajak sebesar 66% sebagai bagian pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Terima kasih atas saran dan masukannya sebagai bahan evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kami ke depan.