Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS46565822

Rincian Aduan

LGWS46565822

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
15 Sep 2026
0 ditandai
Judul : LAHAN dan BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DIGUNAKAN USAHA PRIBADI | Lokasi : Jl. Bukit unggul no 4 , kelurahan bendan ngisor, kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang | Deskripsi Laporan : TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH terletak di Jl bukit unggul no 4 dijadikan usaha pribadi showroom mobil bekas!!! Kok bisaa??? SIAPA YANG MEMBERI IZIN??? UANG SEWA NYA MASUK MANAA???? SIAPA YANG BISA BISANYA BUKA USAHA DI LAHAN DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH???!!!! APA ITU USAHA MILIK SAUDARA IBU WALIKOTA??? SEHINGGA BISA SEENAKNYA MEMBUKA USAHA DI TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH???? TOLONG TINDAK OKNUM YANG MEMILIKI USAHA ITU!! CEK IZINNYA!!! LALU KENAPA DIA BISA MEMAKAI LAHAN DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH UNTUK USAHA PRIBADI????!!! TOLONG TINDAK TEGAS!!! Catatan Tambahan : Tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk showroom tersebut merupakan tanah negara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah. Tanah dan bangunan tersebut memang disewakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disperindag Provinsi Jawa Tengah. Selain disewakan untuk showroom mobil, lokasi tersebut juga disewakan untuk kantor-kantor mitra binaan dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Selasa, 15 September 2026 - 09:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 15:44 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas informasi yang Saudara/i sampaikan melalui kanal LaporGub, mengenai Informasi ini akan segera kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Progress

Rabu, 16 September 2026 - 09:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah melakukan koordinasi dengan bidang terkait.

Selesai

Rabu, 16 September 2026 - 10:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas aduan yang Saudara/i sampaikan melalui Kanal LaporGub. Perihal: Pemanfaatan Tanah dan Bangunan di Jl. Bukit Unggul No. 4, Kota Semarang.


Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Status aset. Tanah dan bangunan di Jl. Bukit Unggul No. 4, Kel. Bendan Ngisor, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penggunaannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Barang.
  2. Dasar pemanfaatan. Penggunaan lokasi oleh usaha showroom merupakan Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, bukan penguasaan secara pribadi. Dasar hukum adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024: Pada Pasal 1 angka 31 dan 32: Sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dengan imbalan uang tunai, tanpa mengubah status kepemilikan. Aset tersebut tetap milik Pemprov Jawa Tengah, dan Pasal 113 ayat (5): perorangan maupun badan usaha dapat menjadi penyewa BMD.
  3. Perizinan. Sewa dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang. Persetujuan tersebut tertuang dalam dengan Perjanjian Kerja Sama nomor 120.13/141/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Pemakaian Co-Working Space di Incubator Business Center (IBC) Semarang untuk jangka waktu selama 19 (Sembilan belas) bulan, terhitung sejak tanggal12 Mei 2026 s.d 31 Desember 2027. Selain untuk showroom, sebagian lokasi juga dimanfaatkan sebagai kantor mitra binaan Disperindag.
  4. Besaran dan penyetoran uang sewa. Besaran sewa ditetapkan Gubernur berdasarkan ketentuan Pergub nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Seluruh uang sewa merupakan penerimaan daerah dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah (Pasal 130 ayat (1)). Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Retribusi Daerah telah disetorkan kepada Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Tanda Setoran ke KASDA BPKAD nomor 3311091000002800 tanggal 12 Mei 2026.
  5. Pemilihan penyewa. Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga. Kewenangan atas aset ini sepenuhnya berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  6. Pengawasan dan tindak lanjut. Disperindag akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban penyewa sesuai Pasal 83 ayat (1), yaitu pembayaran, pemeliharaan, dan pengembalian aset di akhir masa sewa.


Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan yang Saudara/i sampaikan. Kerjasama dan dukungan dari semua pihak sangat kami hargai demi memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.