Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS32320782

Rincian Aduan

LGWS32320782

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
18 Jul 2025
0 ditandai
Judul : Asap Pembakaran Sampah dari TPS Ilegal | Lokasi : Brown Canyon,Rowosari,Tembalang | Deskripsi Laporan : Mohon diberikan penyelesaian terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang terletak di brown canyon dimana TPS tersebut ilegal dan tidak berizin lalu setiap hari ada pembakaran sampah yang asapnya berdampak ke arah sendangmulyo terutama di daerah klipang dan sekitarnya yang merupakan kawasan padat penduduk dengan jumlah anak-anak,bayi dan orangtua sangat banyak dan terdampak asap tersebut. permasalahan ini sudah satu tahun lebih dilaporkan dan tidak ada penyelesaiannya harapan kami dengan pemerintahan baru sekarang ini bisa menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi bertahun2 tersebut.

Disposisi

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 21 Juli 2025 - 08:37 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya.

Dikembalikan

Senin, 21 Juli 2025 - 10:36 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 9 ayat (1) huruf c, bahwa Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan: Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.

maka, aduan tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK Provinsi Jawa Tengah. Terima Kasih

Disposisi

Senin, 21 Juli 2025 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:09 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, kami sampaikan banyak terimakasih yang selama ini menyampaikan aduan ke kami terkait pembakaran sampah liar di perbatasan Rowosari (SMG) dan Kebonbatur (DMK) dapat kami sampaikan bahwa kami telah melakukan check lapangan yang kesekian kalinya dan berupaya melarang untuk membuang sampah di tempat tersebut, bahwa apa yang telah kami lakukan sudah maksimal dan selalu berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Kami bersama Kades Kebonbatur juga akan mendatangkan mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot sumber api. Sekali lagi kami tidak memandang apakah itu di wilayah Kota Semarang atau mana, yang jelas kami DLH Demak dan Pemerintah Desa Kebonbatur sudah berusaha keras memadamkan dan melarang membuang sampah di situ, namun kami juga mempunyai atasan yang lebih atas yaitu Pemerintah Provinsi. Semoga usaha kami bisa membuahkan hasil nyata dan mohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat dan pihak-pihak jasa pembuang sampah untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat Rowosari dan sekitarnya. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)

Informasi update dari DinLH Kab. Demak bahwa pada hari ini Sabtu, 26 Juli 2025 sudah diturunkan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Demak melakulan pemadaman kebakaran sampah liar di perbatasan Rowosari-Kenonbatur. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)