Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS29741580

Rincian Aduan

LGWS29741580

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
31 Aug 2026
0 ditandai
Judul : BALIHO DI DEKAT ADA BANYUMANIK | Lokasi : https://img.kirimin.id/wa-media/1786069521547-a615ke41.jpg | Deskripsi Laporan : Dulu baliho ini sudah ditebang oleh pemilik lama. sudah dipangkas. tapi sekarang berdiri lagi dengan ganti nama pemilik tanpa ada ijin , tanpa ada keterangan apapun dan pastinya jg tdk terkena retribusi tidak ? catatan : Berdasarkan hasil koordinasi, kami informasikan bahwa lokasi yang Saudara laporkan berada pada ruas jalan nasional yang merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)

Disposisi

Selasa, 01 September 2026 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Selasa, 01 September 2026 - 10:47 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai keberadaan baliho/utilitas di sekitar wilayah Banyumanik yang diduga belum memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.3 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa tim telah melakukan survei pada lokasi yang dilaporkan dan telah melakukan pemasangan segel pada utilitas dimaksud. Dokumentasi penanganan terlampir.


Selanjutnya, tim akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada pemilik utilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai keberadaan baliho/utilitas di sekitar wilayah Banyumanik yang diduga belum memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.3 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa tim telah melakukan survei pada lokasi yang dilaporkan dan telah melakukan pemasangan segel pada utilitas dimaksud. Dokumentasi penanganan terlampir.


Selanjutnya, tim akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada pemilik utilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta