Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS29689449

Rincian Aduan

LGWS29689449

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
07 Apr 2026
0 ditandai
Judul : PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT USAHA SELEP PADI | Lokasi : Dukuh Jetak, RT 02 RW 01, Desa Jatirogo, Bonang, Demak | Deskripsi Laporan : Izin melaporkan kronologi kejadian pencemaran lingkungan di Dukuh Jetak, RT P2 RW 01, Desa Jatirogo, Bonang, Demak Kami merasa terkena dampak atas beroperasinya selep (tempat penggilingan gabah) yang diduga berada di tengah pemukiman warga. Dampak yang dimaksud berupa limbah debu yang beterbangan dan suara bising mesin selep. Karena limbah debu ini, ada warga yang terkena gejala sesak nafas dan rumah warga sekitar menjadi kotor. Mohon untuk dapat ditindaklanjuti laporan kami karena dampak yang kami rasakan sudah berlangsung sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) tahun. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 07 April 2026 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 07 April 2026 - 14:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Selasa, 07 April 2026 - 14:51 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Kamis, 09 April 2026 - 12:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan hasil verifikasi lapangan berkaitan aduan permasalahan debu dan limbah penggilingan padi di Desa Jatirogo Kecamatan Bonang, sebagai berikut :

1. Tim DLH sudah menindaklanjuti langsung ke desa ditemui Sekdes Jatirogo;

2. Tim DLH dengan Sekdes dan perangkat lainnya, langsung klarifikasi ke penggilingan Padi;

3. Pemilik usaha bernama H. Nur Slamet, menjelaskan bahwa yang mengeluh hanya beberapa warga, sementara mayoritas lainnya tidak merasa terganggu dengan kondisi selama ini;

4. Hasil verifikasi lapangan bahwa kondisi penggilingan padi representatif, dengan limbah (sekam) ditampung dalam gudang tertutup, sehingga sekam tidak langsung dilepas ke alam terbuka;

5. Disamping DLH, tim dari Dinpertan juga sudah melakukan verifikasi lapangan;

6. H Nur Slamet akan menindaklanjuti aduan warga dengan membangun gedung (penampung sekam) disebelah gudang yang ada;

7. Diakui bahwa saat ini volume sekam cukup tinggi sementara kondisi gudang yang relatif terbatas, meskipun bangunan sudah sangat tinggi (8 meter);

8. DLH menyarankan meski gudang sudah tertutup, agar pelaku usaha segera menutup celah celah gudang sekam yang berpotensi debu keluar dan menyebar ke lam bebas. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)


Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan (debu dan suara yang bising) akibat usaha penggilingan padi yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, telah dilakukan klarifikasi kepada pihak pengelola penggilingan yang dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Pangan serta Pemerintah Desa Jatirogo pada Hari Rabu tanggal 8 April 2026 pukul 09.30 WIB, guna memperoleh informasi yang sebenarnya terkait aduan tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan dari pihak pengelola penggilingan, disampaikan bahwa kegiatan opersional penggilingan padi (UD. Unggul Jaya) yang

berlokasi Desa Jatirogo Dukuh Jetak RT 06 RW 01 sudah  berjalan sejak tahun 2018. Terkait dengan aduan suara yang bising sesuai dengan kondisi di lapangan, usaha

penggilingan padi sudah menerapkan teknologi listrik sehingga tidak menimbulkan suara yang bising.

Terkait dengan aduan pencemaran debu, rumah sekam sudah permanen tertutup namun saat sekam tidak laku terjadi penimbunan sedangkan operasional tetap berjalan sehingga debu sekam berterbangan.

Pelaku usaha, Dinas Pertanian dan Pangan serta Pemerintah Desa Jatirogo menyepakati bahwa :

1. Pelaku usaha siap untuk memasukkan sekam ke dalam karung setelah selesai beroperasi sehingga tidak terjadi penumpukan di rumah sekam.

2. Memperluas rumah sekam;

3. Menanam tanaman tahunan di sekitar rumah sekam untuk mengurangi pencemaran debu di lingkungan sekitar

penggilngan padi;

4. Selanjutnya, pelaku usaha siap melakukan komunikasi dengan masyarakat disekitar.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERTAN PANGAN)