Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS24313756
Rincian Aduan
LGWS24313756
Selesai
Public
Lampiran
Judul : Parkir Berbayar Di Instansi Pemerintah | Lokasi : SAMSAT SEMARANG III | Deskripsi Laporan : Kepada Yth.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Saya ingin menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan parkir di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di Kantor Samsat Kota Semarang III. Saat saya berkunjung, saya dikenakan biaya parkir dan diberikan karcis, namun saya tidak mengetahui apakah karcis tersebut merupakan karcis resmi atau bukan.
Sehubungan dengan hal itu, saya mohon penjelasan:
apakah parkir di area instansi pemerintah—terutama lokasi pelayanan publik seperti Samsat—memang ditetapkan sebagai parkir berbayar?
Jika benar berbayar, saya juga ingin mengetahui bagaimana ciri-ciri karcis resmi dan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertanyaan ini saya ajukan agar saya dan masyarakat lainnya dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan penjelasan dari Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Minggu, 23 November 2025 - 11:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Minggu, 23 November 2025 - 11:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Minggu, 23 November 2025 - 11:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 24 November 2025 - 10:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang,Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang telah diberikan guna peningkatan pelayanan kami kearah yang lebih baik kembali. Bersama ini kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Semarang 3.