Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS24313756

Rincian Aduan

LGWS24313756

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Nov 2025
1 ditandai
Judul : Parkir Berbayar Di Instansi Pemerintah | Lokasi : SAMSAT SEMARANG III | Deskripsi Laporan : Kepada Yth. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang di Tempat Dengan hormat, Saya ingin menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan parkir di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di Kantor Samsat Kota Semarang III. Saat saya berkunjung, saya dikenakan biaya parkir dan diberikan karcis, namun saya tidak mengetahui apakah karcis tersebut merupakan karcis resmi atau bukan. Sehubungan dengan hal itu, saya mohon penjelasan: apakah parkir di area instansi pemerintah—terutama lokasi pelayanan publik seperti Samsat—memang ditetapkan sebagai parkir berbayar? Jika benar berbayar, saya juga ingin mengetahui bagaimana ciri-ciri karcis resmi dan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pertanyaan ini saya ajukan agar saya dan masyarakat lainnya dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan penjelasan dari Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 23 November 2025 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Minggu, 23 November 2025 - 11:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Minggu, 23 November 2025 - 11:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 24 November 2025 - 10:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang,Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang telah diberikan guna peningkatan pelayanan kami kearah yang lebih baik kembali. Bersama ini kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Semarang 3.