Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS19426889

Rincian Aduan

LGWS19426889

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
20 Jul 2026
0 ditandai
Judul : Sungai tercemar karena pembuangan limbah pemotongan ayam | Lokasi : https://maps.app.goo.gl/cGaGQyYof5ZBe1F89 | Deskripsi Laporan : Terjadi pecemaran air sungai disebabkan pembuangan limbah pemotongan ayam disungai sehingga air sungai tercemar berbau dan air menjadi hitam,keluhan warga dipinggiran sungai dikarenakan sangat berbau menyengat.warga tidak berani mendemo dikarenakan rumah pemotongan ayam mempunyai beking babinsa sehingga warga enggan mendemo lokasi pemotongan tersebut

Disposisi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi

Progress

Senin, 20 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Verifikasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Progress

Senin, 20 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi 

Selesai

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan hasil investigasi dari DLH, sebagai berikut : 

1. Pengelola sudah membuat IPAL, namun dalam mengoperasionalkan belum memenuhi standart baku mutu lingkungan, maka perlu segera dilakukan penyempurnaan dan uji laboratorium. 

2. Pengelolaan limbah dari hasil pemotongan belum ada SOP yang dirujuk, sehingga masih perlu dibuatkan standar dalam pengelolaan limbahnya. 

3. Rumah produksi masih terbuka, perlu segera dilakukan pembenahan secara tertutup, segera konsultasi ke dinas terkait. 

Dari hasil semua temuan dilapangan, DLH memberikan tenggang waktu 1 minggu setelah sidak, untuk dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Demikian untuk menjadikan maklum. (DLH)

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.