Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS18127100

Rincian Aduan

LGWS18127100

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Nov 2025
0 ditandai
Judul : INDEKS KUALITAS UDARA DI SEPUTAR WILAYAH GALIAN C KALIALANG SUKOREJO SANGAT BURUK | Lokasi : Kalialang, sukorejo, gisiksari sadeng, Jl RW Soegiarto | Deskripsi Laporan : Mohon dipertanggungjawabkan untuk IKU di daerah galian C Kalialang sukorejo sangat memprihatinkan, rata2 PM 129, bahkan sempat di level 148. Apabila dibiarkan terus menerus berjalan, maka secara halus akan merasuki penyakit ISPA di sekitar dan jalur lokasi yang dilewati. Mohon yang mengijinkan penambangan ini, bertanggungjawab akibat kerusakan lingkungan dan Udara di sekitar galian C tersebut. Kami tunggu realisasinya sebelum banyak warga yang bengek dan sakit

Disposisi

Kamis, 27 November 2025 - 12:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 28 November 2025 - 06:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 02 Desember 2025 - 07:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Hasil Pemantauan di Lapangan

Teramati adanya sebaran debu yang bersumber dari aktivitas penambangan dan pengangkutan material oleh pemegang SIPB PT Praba Mas Hill, sehingga diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di sekitar lokasi terutama pada jalur lalu lintas angkutan tambang.

2. Tindak Lanjut Perusahaan

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT Praba Mas Hill telah melaksanakan langkah pengendalian awal, antara lain:

- Mewajibkan pemasangan terpal pada seluruh armada angkut (dump truck) yang keluar dari lokasi SIPB.

- Melakukan penyiraman pada area tambang serta sepanjang jalur transportasi dari mulut tambang hingga Jalan Raya Kalipancur–Gunungpati dengan frekuensi 5–6 kali per hari.

3. Tindakan Pembinaan dan Pengawasan:

- Memberikan pembinaan kepada penanggung jawab PT Praba Mas Hill agar secara konsisten dan berkelanjutan melakukan pengendalian debu serta pemenuhan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL yang telah disetujui.

- Mengarahkan perusahaan untuk melakukan penanaman/penghijauan di sekeliling area operasi tambang, guna meminimalisir persebaran debu ke lingkungan sekitar.




Selesai

Selasa, 02 Desember 2025 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih