Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS17019974

Rincian Aduan

LGWS17019974

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Aug 2025
1 ditandai
Judul : Penggunaan motor dinas | Lokasi : lampu merah krapyak | Deskripsi Laporan : apakah motor dinas bisa di gunakan untuk mancing? Klo tidak bs mohon di tertibkan pengguna plat merah di hari libur harus di gunakan pada fungsi dan tempatnya

Disposisi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan tersebut sudah kami terima dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 03 September 2025 - 14:58 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang terkait laporan anda:


Yth. Pelapor terima kasih atas laporan saudara, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah terkait penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) bahwa kendaraan dinas atau operasional digunakan untuk sarana mobilitas dan operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan terhadap penggunaan BMD berada di masing-masing pengguna barang. Atas laporan ini, pengguna kendaraan dinas/operasional akan diberikan teguran. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 08 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kabupaten Semarang

Aduan yang disampaikan telah kami tindaklanjuti. Terima kasih atas partisipasi Anda.