Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS11278998

Rincian Aduan

LGWS11278998

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Sep 2025
0 ditandai
Judul : Ganti rugi proyek jalan | Lokasi : Mangkang Wetan | Deskripsi Laporan : Lapor Semar Selamat pagi saya ingin menanyakan terkait progres dari proyek jalan di Mangkang wetan yang sudah setahun ini tanpa kejelasan mengenai ganti rugi nya,terakhir sudah lapor gubernur untuk di teruskan ke BPN tapi sesudah tanya BPN jawabannya hanya "tidak ada uang nya" lalu bagaimana kelanjutannya,apa yang dapat ganti rugi hanya 5 orang saja dalam kurun waktu 1tahun. Mohon penjelasannya karena tidak ada informasi apapun baik dari pihak pemerintah kota maupun dari kelurahan. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 23 September 2025 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 25 September 2025 - 16:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.


Progress

Jumat, 26 September 2025 - 15:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terkait progres ganti kerugian pengadaan tanah di Mangkang Wetan. Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu rasakan.


Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pengadaan tanah, Kantor Pertanahan bertugas sebagai pelaksana teknis, sedangkan pembayaran ganti kerugian sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah (dalam hal ini Pemerintah Daerah/Dinas teknis terkait).


Menanggapi keluhan Bapak/Ibu, dapat kami informasikan bahwa:


1. Sebagian bidang tanah memang telah dibayarkan ganti kerugiannya, sementara sisanya masih menunggu ketersediaan anggaran dari instansi pengguna anggaran.


2. P2T (Panitia Pengadaan Tanah) sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait ketersediaan anggaran pembebasan lahan, namun sampai saat ini belum diperoleh jawaban resmi.


3. Perlu juga diketahui bahwa penetapan lokasi pengadaan tanah Sungai Bringin (Jembatan Walisongo) telah berakhir masa berlakunya. Untuk itu, kelanjutan proses perlu menunggu kebijakan dan penetapan lebih lanjut dari instansi terkait.


Kantor Pertanahan Kota Semarang terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak masyarakat terdampak dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyarankan Bapak/Ibu untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dinas PU Kota Semarang atau instansi pengguna anggaran untuk memperoleh informasi terkini mengenai ketersediaan dana pembayaran ganti kerugian.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu.

Selesai

Selasa, 30 September 2025 - 14:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.