Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS04831068

Rincian Aduan

LGWS04831068

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
19 Aug 2026
1 ditandai
malam min mau melapor adanya tindakan pungutan liar dengan iming" infak. saya murid smk negeri 1 purbalingga yang dimana disitu ada extrakulikuler rohis dan mengadakan lomba tetapi jika tidak diikuti akan dikenakan denda sebesar 50.000, katanya udah bermusyawarah dan kesepakan bersama tapi faktanya tidak semua murid smk negeri 1 purbalingha sepakat dan tidak diberi tahu dengan dendanya.. itu termasuk pungli bukan ya? jika tidak mengikuti lomba dikenakan denda sebesar 50.000 dengan iming" masuk infak

Sumber : https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/SLMZF0G5

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X

Progress

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN

terimakasih aduan akan segera kami TL


Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 15:10 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, diperoleh kesimpulan bahwa permasalahan di SMK Negeri 1 Purbalingga berawal dari miskomunikasi dan kesalahpahaman antara pengurus Rohis dan Pembina Rohis terkait koordinasi serta pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tidak ditemukan adanya pungutan liar sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, diperlukan klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut untuk memperbaiki mekanisme komunikasi, koordinasi, dan pengambilan keputusan agar pelaksanaan kegiatan ke depan dapat berjalan dengan baik.