Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWS02329955

Rincian Aduan

LGWS02329955

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
06 Jul 2026
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Izin mas bup purbalingga.... Sekedar ingin mengutarakan perasaan ibu dari anak kami yg ABK. Saya tahu bahwasannya utk SPMB SLB Negeri Purbalingga bukan d bawah naungan Pemda tapi d bawah naungan Dinas Provinsi Tapi mohon kiranya mas bupati atau mas wabup bisa sesekali untuk silaturahmi ke SLB Negeri Purbalingga Mohon kiranya untuk menambah tenaga pendidik dan menambah ruang kelas Supaya anak2 kami diterima d SLB Negeri Jangan d tolak hanya dengan alasan kuota penuh Kalau memang d tolak karena hasil asesemen, lalu kondisi murid seperti apa yang bisa diterima Kalau anak kami normal kami sudah daftarkan anak kami di SDNegeri Memamg mas bupati ada skolah inklusi swasta di Purba Adi Suta Tapi bagi kami yang sudah banyak keluar biaya utk terapi untuk kontrol rutin dll biaya skolah d sana terlalu tinggi Mohon kiranya kami dibantu, supaya anak2 ABK Kami juga punya hak yang sama dengan anak2 pada umumnya

Sumber : https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/Y5IAM6PH

Disposisi

Senin, 06 Juli 2026 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 06 Juli 2026 - 10:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X

Progress

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:46 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan sudah diterima sudah diteruskan dan akan segera ditindak lanjuti

Selesai

Senin, 13 Juli 2026 - 16:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN

 bersama ini SLB Negeri Purbalingga menyampaikan klarifikasi sebagai

Perlu dipahami bahwa daya tampung dihitung ketat berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia. SLB wajib mematuhi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan dan regulasi PPDB Khusus. Demi keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas pembelajaran ABK, rasio guru dan murid diatur secara ketat.  

setiap anak memiliki hak atas akomodasi yang layak dalam pendidikan. Di sistem SPMB SLB, penerimaan memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus calon murid dengan hasil diagnosis/asesmen. Asesmen awal ini dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk penolakan atau untuk meluluskan/menggugurkan siswa berdasarkan tingkat kepintaran

SLB Swasta Purba Adhi Suta: Sekolah ini memiliki komitmen tinggi bagi pendidikan ABK, telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Purbalingga untuk memfasilitasi kebutuhan anak didik, serta mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga telah memiliki sekolah inklusi di beberapa SD dan SMP Negeri, di mana anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama anak-anak lain dengan pendampingan khusus. Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusi wajib menerima ABK.