Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS02329955
Rincian Aduan
LGWS02329955
Sumber : https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/Y5IAM6PH
Topik
Disposisi
Senin, 06 Juli 2026 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Juli 2026 - 10:21 WIBDINAS PENDIDIKAN
Progress
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:46 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan sudah diterima sudah diteruskan dan akan segera ditindak lanjuti
Selesai
Senin, 13 Juli 2026 - 16:21 WIBDINAS PENDIDIKAN
bersama ini SLB Negeri Purbalingga menyampaikan klarifikasi sebagai
Perlu dipahami bahwa daya tampung dihitung ketat berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia. SLB wajib mematuhi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan dan regulasi PPDB Khusus. Demi keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas pembelajaran ABK, rasio guru dan murid diatur secara ketat.
setiap anak memiliki hak atas akomodasi yang layak dalam pendidikan. Di sistem SPMB SLB, penerimaan memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus calon murid dengan hasil diagnosis/asesmen. Asesmen awal ini dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk penolakan atau untuk meluluskan/menggugurkan siswa berdasarkan tingkat kepintaran
SLB Swasta Purba Adhi Suta: Sekolah ini memiliki komitmen tinggi bagi pendidikan ABK, telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Purbalingga untuk memfasilitasi kebutuhan anak didik, serta mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga telah memiliki sekolah inklusi di beberapa SD dan SMP Negeri, di mana anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama anak-anak lain dengan pendampingan khusus. Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusi wajib menerima ABK.