Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99992715

Rincian Aduan

LGWP99992715

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Feb 2026
0 ditandai

mohon ditindaklannuti pemkot semarang banyak nya spanduk dan baliho liar tanpa izin di areal Warung/Lapak/Kios di Lapak Jaten Alas Jati JL.Anyar Duwet Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang karena terkait penertiban MMT,Baliho dan Spanduk liar tidak berizin merupakan wewenang pemkot semarang

Disposisi

Rabu, 04 Februari 2026 - 13:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 05 Februari 2026 - 08:09 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:03 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aduanya ,akan segera ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 06 Februari 2026 - 07:08 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi terima kasih untuk informasi yang disampaikan, segera kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

Selesai

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:37 WIB

Kota Semarang

Anggota di dampingi Kasi Trantib dan staff dari Kelurahan Wates langsung menertibkan mmt dan Baleho tersebut yang pemasangan nya tidak tertibkan dan tidak berijin. Dari yang punya Lapak melepas mmt sendiri dari Kasi Trantib Kelurahan dan Satpol memberikan Penjelasan tentang pemasangan mmt dan harus berijin.