mohon ditindaklannuti pemkot semarang banyak nya spanduk dan baliho liar tanpa izin di areal Warung/Lapak/Kios di Lapak Jaten Alas Jati JL.Anyar Duwet Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang karena terkait penertiban MMT,Baliho dan Spanduk liar tidak berizin merupakan wewenang pemkot semarang
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99992715
Disposisi
Rabu, 04 Februari 2026 - 13:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 05 Februari 2026 - 08:09 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN NGALIYAN
- SATPOL PP
Progress
Kamis, 05 Februari 2026 - 15:03 WIBKota Semarang
Terimakasih atas aduanya ,akan segera ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 06 Februari 2026 - 07:08 WIBKota Semarang
Selamat pagi terima kasih untuk informasi yang disampaikan, segera kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku
Selesai
Kamis, 12 Februari 2026 - 10:37 WIBKota Semarang
Anggota di dampingi Kasi Trantib dan staff dari Kelurahan Wates langsung menertibkan mmt dan Baleho tersebut yang pemasangan nya tidak tertibkan dan tidak berijin. Dari yang punya Lapak melepas mmt sendiri dari Kasi Trantib Kelurahan dan Satpol memberikan Penjelasan tentang pemasangan mmt dan harus berijin.