Rincian Aduan : LGWP99983957

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 26 Sep 2020

dalam daftar database DTKS saya ada bantuan RTLH, kita pernah didatangi pegawai kelurahan dan dikatakan kalau tdk bisa terima karna sertifikat tanah bkn atas nama sendiri. sejak th 1970 kita memang menempati rmh milik alh. paman. sedang sdr2 (anak2 paman) sdh sepakat mempersilahkan memakai sampai kapanpun (karna memang sdr2 itu org kaya, rmhnya banyak dan jg di isi sdr2 lain. karna anak2 mereka jg banyak yg tinggal di luar negri). disamping itu alh. paman sdh berjanji memberikan tanah ini pd klg kami sblm wafat. (hanya sebatas ucapan) jadi intinya rmh yg sya tempati tdk ada selisih / bkn sengketa. rmh kami pernah roboh th 1987, dan saat ini kondisinya jg sangat mengkawatirkan (klo hujan / angin takut roboh lgi), kayu pd kuda2 sdh pd putus, dan kayu reng jg sdh habis. Rumah kami dinding dri seng, dihuni oleh 5 KK dan 15 jiwa. dg luas tanah 9mx12m Mohon bantuan dan solusi dri bpk Gubernur. Matur suwun sak derengipun. almt di geogle map -7.548101,110.832797

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 27 September 2020 - 07:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 29 September 2020 - 09:26 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003751.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:19 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Disperum KPP Surakarta).

 

Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70403.html#.X3Z_6JMzbu0

Selesai

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:20 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih atas aduan saudara

Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas dari disperum KPP, Rumah yang diadukan masuk kategori tidak layak huni, namun demikian untuk persyaratan administrasi belum memenuhi dasarnya adalah perwali No.21 th 2020 tentang petunjuk teknisi pemberian bantuan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD kota surakarta

Syarat permohonan berupa : 

- untuk database 

( ket dari lurah )

- Fotocopy KTP & KK

- Fotocopy bukti kepemilikan tanah / sertifikat ataupun ahli warisnya 

Sehingga untuk solusinya pemohon bisa mengajukan bantuan ke walikota melalui dana CSR

Demikan yang bisa kami sampaikan, terima kasih