Rincian Aduan : LGWP99981212

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 09 Apr 2022

Assalamualaikum.wr.wb, Bpk.Gubernur, kami karyawan PT Alam Citra lestari alamat KAWASAN INDUSTRI CANDI. Jln Gatot Subroto blok Xl.A no.7 Ngaliyan Semarang. Kami karyawan produksi, yang diterapkan dengan sistem target, yg tidak rasional. Jika sudah terpenuhi, maka targetnya selalu dinaikkan lagi. Sehingga sangat mustahil bagi kami untuk memperoleh jam kerja yg sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU Tenaga Kerja yg seharusnya 40 jam dalam seminggu, kemudian berubah dan ditetapkan 66 jam dalam seminggu.bahkan bisa mundur ke beberapa jam berikutnya. Sehingga terkesan perusahaan tidak bersedia memberikan upah lembur. Sedangkan yang kami ketahui, jika sistem target seharusnya perusahaan harus menambah sarana dan prasarana kerja. Bukan justru menekan tenaga kerja dengan menambah jam kerja tanpa perhitungan lembur. Yg jelas jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan. Bahkan hari libur dengan jam yg berlebihan juga tidak dihitung lembur sesuai aturan yg jelas. Kami mohon kepada Bpk Gubernur beserta jajarannya maupun dinas terkait utk bertindak tegas dalam menyikapi aturan aturan kerja yg kami rasakan benarbenar sangat menindas buruh. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum.wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini