Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99981212

Rincian Aduan

LGWP99981212

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum.wr.wb, Bpk.Gubernur, kami karyawan PT Alam Citra lestari alamat KAWASAN INDUSTRI CANDI. Jln Gatot Subroto blok Xl.A no.7 Ngaliyan Semarang. Kami karyawan produksi, yang diterapkan dengan sistem target, yg tidak rasional. Jika sudah terpenuhi, maka targetnya selalu dinaikkan lagi. Sehingga sangat mustahil bagi kami untuk memperoleh jam kerja yg sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU Tenaga Kerja yg seharusnya 40 jam dalam seminggu, kemudian berubah dan ditetapkan 66 jam dalam seminggu.bahkan bisa mundur ke beberapa jam berikutnya. Sehingga terkesan perusahaan tidak bersedia memberikan upah lembur. Sedangkan yang kami ketahui, jika sistem target seharusnya perusahaan harus menambah sarana dan prasarana kerja. Bukan justru menekan tenaga kerja dengan menambah jam kerja tanpa perhitungan lembur. Yg jelas jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan. Bahkan hari libur dengan jam yg berlebihan juga tidak dihitung lembur sesuai aturan yg jelas. Kami mohon kepada Bpk Gubernur beserta jajarannya maupun dinas terkait utk bertindak tegas dalam menyikapi aturan aturan kerja yg kami rasakan benarbenar sangat menindas buruh. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum.wr.wb

Disposisi

Minggu, 10 April 2022 - 01:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 11 April 2022 - 09:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 20 Juni 2022 - 09:37 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di pt alam citra lestari
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh satwasker semarang bertemu dgn hrd, GM dan 3 orang perwakilan karyawan
Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target
Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang jam 12.00 
Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hr libur dibayar 130rb dan selesai maks j 12.00.
Telah diterbitkan nota pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai