Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99979591
Rincian Aduan
LGWP99979591
Selesai
Public
Terjadi ketidak disiplinan yang dilakukan oleh pedagang di pasar kejambon dan oleh Kepala Pasar Kejambon Kota Tegal. Sesuai dengan peraturan di Pasar Kejambon yaitu pedagang yang menjual produk kering (Kerupuk, baju dan makanan kering lain) harus berjualan di Lantai 2 sedangkan yang berjualan produk basah (ikan, sayuran, daging dll) harus dilantai 1. Namun yang terjadi saat ini adalah banyak pedagang kering yang turun dan berpindah ke lapak lantai 1, Sehingga terjadi kecemburuan dan sering terjadi kericuhan antar pedagang. Meskipun terjadi masalah seperti ini namun Kepala Pasar Kejambon (atas nama Pak Munir) cenderung acuh dan lemah seperti tidak peduli dengan Pasar yang dipimpinya, bahkan Kepala Pasar jarang berada di Pasar, kalaupun ketika berangkat itupun dijam 11 Siang, sedangkan kegiatan Pasar rata-rata ditutup jam 12 Siang, Selain itu Kepala Pasar juga sulit untuk ditemui, terkesan tidak pandai memimpin dan lebih cenderung kalah dengan pedagang yang melanggar peraturan. Permasalahan ini sering dilaporkan namun tidak pernah ada tindak lanjut dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal. Mohon untuk segera diproses permasalahan ini, Terima Kasih.
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 14:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Selasa, 01 November 2022 - 14:44 WIBKota Tegal
Laporan Kami Terima
Progress
Jumat, 04 November 2022 - 13:43 WIBKota Tegal
Terimakasih atas laporannya. Terkait hal tersebut, berikut kami lampirkan hasil tanggapan, tindaklanjut dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tegal
Selesai
Jumat, 04 November 2022 - 13:43 WIBKota Tegal
Demikian laporan dari kami. Terimakasih