Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99979591

Rincian Aduan

LGWP99979591

Selesai Public
KOTA TEGAL
01 Nov 2022
0 ditandai
Terjadi ketidak disiplinan yang dilakukan oleh pedagang di pasar kejambon dan oleh Kepala Pasar Kejambon Kota Tegal. Sesuai dengan peraturan di Pasar Kejambon yaitu pedagang yang menjual produk kering (Kerupuk, baju dan makanan kering lain) harus berjualan di Lantai 2 sedangkan yang berjualan produk basah (ikan, sayuran, daging dll) harus dilantai 1. Namun yang terjadi saat ini adalah banyak pedagang kering yang turun dan berpindah ke lapak lantai 1, Sehingga terjadi kecemburuan dan sering terjadi kericuhan antar pedagang. Meskipun terjadi masalah seperti ini namun Kepala Pasar Kejambon (atas nama Pak Munir) cenderung acuh dan lemah seperti tidak peduli dengan Pasar yang dipimpinya, bahkan Kepala Pasar jarang berada di Pasar, kalaupun ketika berangkat itupun dijam 11 Siang, sedangkan kegiatan Pasar rata-rata ditutup jam 12 Siang, Selain itu Kepala Pasar juga sulit untuk ditemui, terkesan tidak pandai memimpin dan lebih cenderung kalah dengan pedagang yang melanggar peraturan. Permasalahan ini sering dilaporkan namun tidak pernah ada tindak lanjut dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal. Mohon untuk segera diproses permasalahan ini, Terima Kasih.

Disposisi

Selasa, 01 November 2022 - 14:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Selasa, 01 November 2022 - 14:44 WIB

Kota Tegal

Laporan Kami Terima

Progress

Jumat, 04 November 2022 - 13:43 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporannya. Terkait hal tersebut, berikut kami lampirkan hasil tanggapan, tindaklanjut dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tegal

Selesai

Jumat, 04 November 2022 - 13:43 WIB

Kota Tegal

Demikian laporan dari kami. Terimakasih