Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99944388
Rincian Aduan
LGWP99944388
Selesai
Public
Bantu saya pak. Saya sakit stroke sudah 4 tahun. Dan bapak saya tidak bisa bekerja karena usia sudah tua. Desa sidorejo pilang RT 01 RW 03 kecamatan brangsong kabupaten kendal 51371
Disposisi
Jumat, 14 Januari 2022 - 10:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 17 Januari 2022 - 07:46 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, akan coba kami bantu koordinasikan dengan bidang yang menangani, maturnuwun
Selesai
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:10 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
Usulan yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diajukan kepada penyelenggara program dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk selanjutnya data akan diolah sesuai dengan ketetapan penyelenggara program.
Harap saudara dapat lampirkan identitas diri berupa KTP dan KK agar kami dapat melakukan pengecekan data DTKS maupun data pengusulan Bansos.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
Usulan yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diajukan kepada penyelenggara program dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk selanjutnya data akan diolah sesuai dengan ketetapan penyelenggara program.
Harap saudara dapat lampirkan identitas diri berupa KTP dan KK agar kami dapat melakukan pengecekan data DTKS maupun data pengusulan Bansos.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.